TNI & Polri

Pemutihan Pajak Kendaraan, Kanit Regident Polres Lahat: “Tersisa 1 Bulan Lagi”

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kanit Regident Satlantas Polres Lahat Ipda Andi Widianto SH kepada awak media menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan tanpa kena denda dan tunggakan di Provinsi Sumatera Selatan hanya tersisa waktu satu bulan lagi. Jumat (14/11).

Pemutihan pajak kendaraan, tambahnya, diterapkan di berbagai daerah pada tahun 2025 dan salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel termasuk di Kabupaten Lahat.

Untuk itu Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kabupaten Lahat menyampaikan, program pemutihan yang berlangsung, antara lain penghapusan semua denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor masa lalu.

“Program pemutihan pajak di Sumsel hingga 17 Desember 2025 mendatang mencakup beberapa keringanan utama yakni Pembebasan Denda PKB, para Wajib pajak dibebaskan dari sanksi administratif (denda) atas keterlambatan pembayaran PKB tahun-tahun sebelumnya,” terang Ipda Andi.

Selain itu, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) yakni Program yang menggratiskan biaya untuk proses balik nama kendaraan bermotor bekas.

Diuraikan Ipda Andi, pembebasan Pajak Progresif yaitu pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan (yang dikenakan pajak progresif) akan dibebaskan dari biaya pajak progresif tersebut.

Lalu pembayaran Pajak Pokok Satu Tahun yakni warga yang menunggak pajak selama beberapa tahun bahkan puluhan tahun hanya perlu membayar pajak pokok untuk satu tahun berjalan saja, serta Pembebasan Denda SWDKLLJ yang Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Maka itu, Ipda Andi menghimbau, sisa waktu satu bulan lagi untuk masyarakat Kabupaten Lahat segera datang ke Samsat Lahat guna memanfaatkan momentum ini dengan baik, sangat sayang sekali apa bila dilewatkan.***D4F

Bagikan Berita :

Populer