Peristiwa

Digerebek Tim Walet Polres Lahat, Pengedar Narkoba Ini Sempat Buang BB

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI –  Pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH bersama Kanit Idik I Ipda Noprianto SH dan Kanit Idik II Ipda Raden Putro SH, Tim Walet kembali mengamankan pria yang saat ini berstatus hukum sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE kepada media ini melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (9/11).

Ditambahkan Lispono, tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut yakni EB (45) warga Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan diamankan Tim Walet berawal dari informasi yang diterima Kasat Res Narkoba Polres Lahat.

Selanjutnya Kasat memerintahkan personilnya Tim Walet untuk melakukan penyelidikan di lokasi sesuai dengan informasi. Setelah sasaran dan ciri-ciri orang telah diketahui, maka pada Kamis 06 November 2025 sekira pukul 19.15 wib gelar Operasi Penangkapan.

“Ketika digerebek, tersangka EB sedang berada dibelakang rumah miliknya dan sesaat sebelum dilakukan penangkapan tersangka sempat membuangkan bungkusan warna hitam menggunakan tangan kanannya ke arah luar pagar rumahnya,” urai Lispono.

Setelah tersangka berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan didapatkan 1 buah bungkusan plastik warna hitam di tanah tepatnya di depan pagar rumah tersangka yang didalamnya berisikan 1 paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 2 butir tablet warna merah muda berbentuk granat terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi.

“Lalu Tim Walet melanjutkan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan didapatkan 1 paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di atas meja teras depan rumah tersangka,” jelas Lispono.

Pengeledahan tarus dilakukan lanjut di dalam garasi rumah tersangka dan menemukan 1 bungkus kotak rokok merek RC Bold warna merah yang didalamnya berisikan 6 paket paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu.

Tak hanya itu, Tim juga menemukan 2 bal plastik klip transparan dan 6 lembar plastik klip transparan berukuran besar di dalam gudang rumah tersangka EB. Selanjutnya melakukan penyitaan 1 unit HP Android merek Oppo warna biru yang didapatkan di dalam kamar milik tersangka EB karena diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

“Semua barang bukti yang didapatkan tersebut diakui tersangka adalah miliknya dan tak mau buang waktu Tim Walet langsung bawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.***Humres.

Berikut uraian data Barang Bukti tersangka EB:

  • 8 paket Kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto: 54,87 gram.
  • 2 butir tablet warna merah muda berbentuk granat diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat Brutto: 0,81 gram.
  • 2 bal plastik klip transparan.
  • 6 lembar plastik klip transparan berukuran besar.
  • 1 bungkus kotak rokok merek RC Bold warna merah.
  • 1 unit Handphone Android merek Vivo 1806 warna biru dengan No. Sim-Card: 0838-5731-5133, dengan No. IMEI 1: 864221040808419 dan No. IMEI 2: 864221040808401.
Bagikan Berita :

Populer