Opini
Menyoal Maraknya Pakaian Bekas Impor Ilegal
***Oleh : Sabarnuddin (Mahasiswa Sejarah Universitas Negeri Padang)
Pakaian menjadi tren yang cepat berganti sepanjang tahun. Cepatnya siklus berubah berdampak pada permintaan pasar yang meningkat setiap waktu.
Untuk mendapatkan pakaian yang memenuhi permintaan konsumen berdasarkan tren maka jalan cepatnya ialah melalui pakaian bekas impor ilegal. Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melarang distribusi pakaian impor ilegal dan mengancam akan menindaklanjuti bagi melanggar.
Esensinya bangsa ini tidak percaya diri pada kekuatan dan modal yang dimiliki. Jika hanya memproduksi pakaian dengan pelbagai model dan motifnya bukan hal sulit untuk bersaing dengan negara luar.
Namun yang menjadi persoalan ketika regulasi pakaian impor dilonggarkan mengakibatkan matinya UMKM yang berusaha membantu negara dengan produksi barang dalam negeri.
Seolah kontra dengan jargon yang selama ini digaungkan oleh pemerintah yakni “cintai produk dalam negeri” realitanya barang luar begitu mudah masuk dan dijual dengan harga murah.
Apa yang tengah terjadi bukanlah hal baru yang seolah tak tergambar penyelesaiannya oleh pemerintah. Namun hal ini sudah bertahun-tahun dan seolah rahasia umum. Regulasi yang memudahkan barang luar masuk bahkan tidak jarang barang ilegal bebas beredar.
Mekanisme yang diatur pemerintah sejatinya tidak mendukung jargonnya sendiri. Untuk membuat bangkit UMKM yang selama ini bekerja terseok-seok dihantam badai barang impor yang bertubi-tubi, seharusnya pemerintah sudah harus membuka mata keluar dari sarang melihat bahwa persaingan pasar yang tidak sehat tengah terjadi.
Jika dilihat dari data pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia pada tahun 2021 total 7,9 Ton (44,1 ribu US$). Tahun 2022 total 26,2 Ton (272,1 ribu US$). Tahun 2023 total 12,9 Ton ( 29,8 ribu US$). Tahun 2024 total 3.865,4 Ton (1.500 ribu US$). Tahun 2025 total 1.242,4 Ton ( -1.500 ribu US$). Terjadi kenaikan yang sangat signifikan yakni pasca covid-19 melanda. Jika dilihat dari negara asal yang pakaian bekas yang masuk ke Indonesia diantaranya; Hongkong sebanyak 388,4 Ton (31,2%), Taiwan sebanyak 372,5 Ton (30%), Singapura sebanyak 234,6 Ton (18,9%), Arab Saudi sebanyak 91, 8 Ton ( 7,4 %), Malaysia sebanyak 69,4 Ton ( 5,6 %), Uni Emirat Arab sebanyak 46,1 Ton ( 3,7%), Lainnya 40,1 Ton (3,2 %).
Dari data yang ada yang dirilis oleh BPS Katadata menunjukkan pakaian bekas masih diminati oleh sebagian besar rakyat Indonesia dengan berbagai pertimbangan tentunya.
Namun dari sisi penguatan ekonomi dalam negeri serta kemandirian bangsa ini bisa dipersoalkan. Dalam roda ekonomi tentu banyak lapangan pekerjaan dan uang berputar dari bisnis ini namun perlu dikupas hal dibelakangnya. Jika selama ini Indonesia dalam hal ini pemerintah tidak menggunakan jargon “cintai produk dalam negeri” maka tidak jadi persoalan. Faktanya jargon tersebut masih santer terdengar sebagai upaya bahwa kita mampu dan dapat bersaing dengan produk luar.
Urgensinya jika barang dalam negeri kurang atau tidak mencukupi maka impor menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan. Namun realitanya, UMKM yang selama banting tulang menghadapi barang impor yang tidak jelas asal usulnya bahkan sampai ilegal. Dimana peran serta pemerintah mengawasi dan menindaklanjuti hal tersebut. haruskah terjadi korban atau kolaps terlebih dahulu baru pemerintah bertindak bak pahlawan kesiangan. Jika masih menggunakan cara-cara tersebut pantasnya dipakai masa orde lama dimana kondisi serba sulit.
Fasilitasi UMKM dalam Berinovasi
UMKM Indonesia hari ini tengah berada dalam masa sangat sulit. Di Dalam negeri saling bersaing dengan perusahaan besar ditambah dengan produk yang didatangkan dari luar. Sudah bertubi-tubi harus menahan nafas dalam keadaan yang tidak menentu ini.
Maka sudah sepantasnya pemerintah memberikan ruang dan mekanisme agar UMKM naik kelas dengan memberikan pelatihan, memberikan kemudahan terkait permodalan, mengarahkan pendistribusian yang sehat, mengatur jalannya transaksi yang transparan.
UMKM adalah penggerak ekonomi yang sangat membantu negara, bagaimana tidak ia bekerja keras menyediakan waktu, tenaga, pikiran dan berinovasi setiap saat lalu negara tidak sekalipun memberikan perhatian kepada UMKM. Lain halnya dengan perusahaan besar yang telah memiliki manajemen dan kondisi keuangan yang lebih stabil serta disokong oleh pemerintah melalui berbagai mekanismenya.
Maka sudah saatnya UMKM menjadi naik level mengikuti perubahan zaman dan menjadi pesaing-pesaing baru bagi produk luar yang masuk ke dalam negeri. Jika diberikan perhatian penuh serta kolaborasi yang baik bukan mustahil UMKM yang akan menggerakan ekonomi lebih baik lagi. Jika ekonomi berputar dengan sangat baik negara yang akan merasakan perubahan yang baik itu.
Dominasi UMKM dengan cara dan kondisi yang pas-pasan harus dibantu dan diberi pendampingan. Jika pendampingan berjalan dengan baik akan melahirkan inovasi-inovasi baru tanpa dikomandoi oleh pemerintah. Esensinya pemerintah harus memfasilitasi setiap hal baik yang akan menggerakan roda ekonomi namun dengan memperhatikan jangka panjang berbagai kemungkinan terburuknya.
Mengeluarkan Regulasi yang Tegas Pada Produk Impor
Dalam regulasi yang berjalan realitanya masih terdapat barang impor ilegal yang bisa bebas beredar di Indonesia. Maka yang perlu dibenahi adalah para petugas dan tempat barang impor bisa masuk. Sanksi tegas harus diberikan bagi mereka yang mempermainkan regulasi. Regulasi dibuat sebagai upaya mengatur ketertiban agar tidak menimbulkan kekacauan dalam negeri. Jika terjadi penumpukan barang impor lalu barang dalam negeri tidak dapat bersaing ini yang akan mematikan ekonomi para pejuang produk dalam negeri.
Jika regulasi yang dikeluarkan ditaati dan berjalan dengan baik, maka inovasi produk dalam negeri perlahan akan mampu menyaingi produk luar. Jika telah berjalan dengan baik kebijakan ini, maka produk dalam negeri yang ikut andil mengisi berbagai kebutuhan di negara –negara luar. Maka cita-cita indonesia harus besar yakni menjadi pelopor yang diikuti trennya bukan kita yang selalu mengikuti tren dari negara lain.
Transformasi dalam tubuh petugas yang berwenang harus dilakukan, sebab jika hendak melihat apa yang terjadi di hilir terlebih dahulu melihat bagaimana hulunya. Perbaikan sistem harus dimulai dari tempat masuknya produk luar negeri.
Mendukung Generasi Muda Menjadi Garda Terdepan
Generasi muda merupakan aset berharga yang dimiliki Indonesia saat ini. Maka harus diikutsertakan dalam memajukan dan mempromosikan produk dalam negeri. Inovasi dari generasi muda sangat baik dalam menunjang pendistribusian produk. Pemerintah lagi-lagi memerlukan peran serta generasi muda yang memiliki terobosan baru dalam berbagai hal termasuk membuat produk dalam negeri naik kelas.
Kolaborasi yang baik antara bisnis, generasi muda, dan pemerintah akan menjadi modal emas untuk melihat Indonesia yang mampu bersaing dengan negara maju. Jika kolaborasi berjalan dengan baik, maka semua hal akan dengan mudah dibuat dan dieksekusi. Namun, realitanya apakah semudah itu membuat pemerintah dan generasi muda bekerja sama.
Dalam melancarkan kebijakan ini tentunya harus dicari titik persamaan persepsi terlebih dahulu, mengingat kebijakan ini butuh tenaga, pikiran yang menyita waktu. Maka perlu didudukkan konsep yang jelas terukur. Produk dalam negeri bukan tidak mampu bersaing hanya tidak mendapat ruang dalam berinovasi. Maka kehadiran generasi muda mengisi ruang kekosongan tersebut.***
