Sumatera Selatan

Petinggi Organisasi Pers Sumsel Kecam Oknum Wartawan Sumsel9

Published

on

PALEMBANG, MLCI – Beberapa petinggi organisasi Pers di Provinsi Sumatera Selatan yakni Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jhon Heri, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Ardi Fitriamsyah dan Ketua DK PWI H Ocktap Priady kecam oknum wartawan.

Jhon Heri menyesalkan munculnya pemberitaan di salah satu media online di Sumsel yang dianggap menyalahi Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, judul berita di media Online Sumsel9 yang menyinggung oknum kepala sekolah negeri di Kota Palembang tidak sesuai dengan isi berita.

Judul berita “Diduga Oknum Kepala SMA Negeri 6 Palembang Terima 4 Siswa Tambahan”. Seharusnya ditulis oknum kepala sekolah negeri di Kota Palembang, bukan oknum semata. Kepala SMA Negeri 6 Palembang  cuma 1,  Apalagi pihak yang bersangkutan sudah melakukan klarifikasi. Jadi, judulnya tidak sesuai dengan isi dan hasil klarifikasi  mereka ,” ujar Jhon Heri. Kamis (4/9).

Ia menegaskan, media tersebut wajib membuka ruang hak jawab bagi kepala sekolah yang diberitakan. “Permasalahan ini bahkan bisa dibawa ke ranah hukum, karena judul berbeda dengan isi, sedangkan wartawan sudah melakukan konfirmasi,” tambahnya.

Hal senada disampaikan H Ocktap Priady yang juga mantan Ketua PWI Sumsel dua periode. Ia menilai judul berita yang tayang di media online tersebut memang tidak sesuai dengan fakta.

“Apalagi wartawan tersebut sudah mengkonfirmasi bahwa surat yang dianggap palsu itu bukan ditandatangani kepala SMA Negeri 6 Palembang. Seharusnya judulnya tidak seperti itu,” jelas Ocktap.

Lebih lanjut, Ocktap mengungkap adanya dugaan kesepakatan antara wartawan dan kepala sekolah terkait pemberitaan.

“Ia menawarkan berita berbayar atau advertorial agar berita tidak tayang. Ini jelas melanggar kode etik jurnalistik dan tidak dibenarkan,” tegasnya.

Menurut Ocktap, hal ini menunjukkan bahwa wartawan yang bersangkutan belum memahami kode etik jurnalis. Ia pun mengimbau seluruh wartawan agar senantiasa menulis berita sesuai fakta.

“Jangan asal buat berita hanya demi tayang. Ini justru akan menjadi bumerang bagi wartawan itu sendiri. Apalagi media maupun wartawan yang belum terverifikasi Dewan Pers, bisa terjerat pidana,” pungkasnya.

Sementara itu, Ardi Fitriamsyah menambahkan, setelah dirinya membaca isi berita sangat menyayangkan tulisan tersebut sangat berbeda dengan judulnya dan jika di tela’ah bukan merupakan produk jurnalis.

“Kenapa perusahaan medianya tak kembali mengkoreksi redaksinya, atau memang semua isi redaksi dan perusahaannya tidak kompeten semua,” tegasnya.

Ardi menegaskan, jika memang itu bukan merupakan produk jurnalis, mungkin tidak mungkin bisa dipidanakan.

“Kalau memang masuk pidana, pihak berwajib harus bertindak tegas,” tandas Ardi.*** (SMSI Sumsel)

Bagikan Berita :

Populer