Hukum & Kriminal
Hasil Audit BPKP Kasus Dugaan Fiktif Peta Desa Lahat, Ini Jumlah Kerugian Negara
LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus dugaan kegiatan fiktif pembuatan peta desa di Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lahat yang sebelumnya telah ditetapkan 2 tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, yakni DE selaku mantan Kepala DPMD Lahat dan AM selaku pihak ketiga, Direktur CV. Citra Data Indonesia (CDI).
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SSos SH MH disampaikan Kasi Intelejan Rio Purnama SH MH melalui Siaran Pers terkait Tahap II soal penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsiPada kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023.
”Penetapan dua tersangka DE dan AM tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kajari beromor B-846/L.6.14/Fd.1/04/2025 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 Tanggal 14 April 2025 lalu,” jelas Rio. Kamis (14/8)
Status hukum sebagai tersangka keduanya itu setelah tim Penyidik Kejari Lahat melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor DPMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV. CDI untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
Perbuatan tersangka DE dan tersangka AM mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.113.095.000,- atau Empat milyar seratus tiga belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Lebih jauh dikatakan Rio, usai menerima laporan hasil audit BPKP itu maka saat ini kasus dugaan kegiatan fiktif pembuatan peta desa di DPMD Kabupaten Lahat tersebut mulai masuk babak baru.
Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Bidang Tindak Pdana Khusus M Dio Abensi SH yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum telah menerima tanggungjawab terhadap 2 tersangka DE dan AM beserta barang bukti di ruangannya pada Senin 11 Agustus 2025.
”Terhadap Tersangka DE dan AM akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” beber Rio.
Tersangka DE disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka AM disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*** (R1M)