Hukum & Kriminal

Team Walet Polres Lahat Ringkus Tersangka Ini Simpan Paket Sabu Dalam Dompet

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi marak peredaran narkotika di Kelurahan Lebuay Bandung Kecamatan Merapi Timur langsung ditindaklanjuti Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.

“Tindaklanjut tersebut, Team Walet berhasil menangkap tersangka pengedar jenis sabu,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (11/8).

Diungkapkan Lispono, penangkapan tersangka EP (52) warga Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat bermula Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH memberi perintah kepada Team Walet dipimpin Kanit I Ipda Noprianto SH dan Kanit II Bripka Jupriadi untuk tindaklanjut  informasi masyarakat tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan sasaran tempat orang diketahui selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib Team Walet berhasil melakukan penangkapan tersangka EP di dalam sebuah kontrakan tepatnya di Kelurahan Lebuay Bandung Kecamatan Merapi Timur.

Ketika penggeledahan badan tersangka ditemukan Barang Bukti (BB) 1 buah dompet yang didalamnya berisikan 2 paket sedang serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dan 3 paket kecil serbuk kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan di kantong sebelah kiri bagian depan yang saat itu digunakan tersangka.

“Penggeledahan selanjutnya ke kamar milik tersangka didapatkan BB lain yaitu 4 bungkus plastik klip transparan, 1 batang pipet yang ujungnya diruncing dan 1 unit timbangan digital di dalam lemari kamar kontrakan milik tersangka yang diakui oleh tersangka barang bukti yang ditemukan untuk dijual kembali,” beber Lispono.

Alhasil, BB yang berhasil diamankan Team Walet yakni 2 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,89 gram serta ⁠3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gram.

Kemudian BB ⁠4 bungkus plastik klip transparan, ⁠1 batang pipet yang ujungnya diruncing, ⁠1 buah dompet warna putih, ⁠1 unit timbangan digital dan 1 potong celana pendek.

“Selanjutnya BB didapat dan tersangka EP dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan status hukum pengedar narkotika jenis sabu. Pasal yang dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (1)  Jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :

Populer