Hukum & Kriminal

Kasatres Narkoba Polres Lahat Pimpin Penangkapan 4 Sipil dan 1 Oknum Diserahkan ke Subdenpom

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Secara langsung Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Lahat, Iptu LAE Tambunan SH MH pimpin anggotanya laksanakan Operasi Penangkapan (OP) terduga pengedar narkotika jenis sabu.

“OP itu digelar di Perumahan Griya Jalan Baru Permai Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (2/8).

Kasatres Narkoba beserta anggotanya berhasil mengamankan 4 tersangka sipil warga Kecamatan Lahat yakni RS (29) Kelurahan Pasar Bawah, BP (32) Kelurahan Kota Baru, MS (25) Desa Kota Negara dan HI (29) Kelurahan Bandar Jaya. Sementara 1 tersangka ES (29) oknum TNI.

Sedangkan, lanjut Lispono, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Satres Narkoba yaitu 1 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 67,13 gram, lalu BB 3 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,58 gram.

Tak hanya itu, BB ditemukan ada juga 3 unit timbangan digital warna silver dan biru tosca, 1 buah sendok plastik, 3 bal plastik klip transparan, 1 bungkus plastik warna kuning keemasan berlogo Harimau yang bertuliskan SK 77, 1 unit handphone IPHONE Seri 15 warna putih.

Kemudian BB 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus timah rokok diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,19 gram, 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik kliptransparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,22  gram, 1 butir pecahan pil warna coklat terbungkus timah rokok diduga narkotika jenis pil ektasi dengan berat brutto 0,35 gram dan 1 buah tas selempang warna orange.

Lebih jauh, Lispono menguraikan kronologi penangkapan dilakukan pada rabu 30 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Griya Jalan Baru Permai Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat

Saat penggeledahan tampak sedang berkumpul 5 orang di ruang tamu dengan suara musik remix dr soundsystem.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang sedang digunakan oleh tersangka BP.

Lalu ditemukan BB 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik diduga narkotika jenis sabu di atas lantai ruang tamu tepatnya didekat kaki tersangka RS duduk.

Penggeledahan dilakukan terhadap tersangka MS ditemukan BB 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus timah rokok diduga narkotika jenis sabu di saku baju sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka MS tersebut.

Selanjutnya diamankan 1 unit handphone IPHONE seri 15 warna putih di atas meja ruang tamu milik tersangka RS yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika.

Diteruskan penggeledahan di kamar milik tersangka RS didapatkan BB 1 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 2  paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok plastik , 2 unit timbangan digital dan 3 ball plastik klip transparan yang ditemukan di atas meja tepatnya di dalam kamar milik tersangka RS.

“Lanjut kamar milik tersangka BP saat digeledah diamankan 1 bungkus plastik warna kuning keemasan berlogo gambar Harimau ditemukan dalam lemari kamar milik tersangka BP yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” beber Lispono.

Lantai kedua rumah juga digeledah dan ditemukan BB 1 unit timbangan digital warna silver tepatnya tergeletak di lantai kedua rumah.

Usai dilakukan interogasi terhadap kelima orang, ternyata diantaranya oknum TNI inisial ES. Dan oleh karena itu sekira jam 20.00 Wib Kasatresnarkoba menghubungi Dansubdenpom/4-3 Lahat, Lettu Cpm Jamhari yang setengah jam kemudian tiba di lokasi penangkapan bersama tiga anggotanya.

Untuk proses lebih lanjut, para tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Lahat dan Oknum TNI diserahkan ke Dansubdenpom/4-3 Lahat yang diterima oleh Lettu Cpm. Jamhari.

“Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lispono.***(Humres)

Bagikan Berita :

Populer