Hukum & Kriminal

Usut Terus Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Lahat Periksa 6 Saksi Kunci

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 lalu terus diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Penyidik Kejari Lahat kembali memeriksa enam orang saksi penting secara maraton yang berlangsung Kemarin, Selasa 29 Juli 2025 sejak pukul 09.00 Wib hingga jam 19.40 Wib. di kantor Kejari Lahat.

Konferensi pers yang digelar hari ini Rabu 30 Juli 2025, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roediyanto SSos SH mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah 29 saksi yang diperiksa terkait perkara ini.

“Kemarin kami periksa enam saksi hingga malam hari. Semua ini kami lakukan demi menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI yang nilainya cukup besar,” tegas Toto didampingi Kasi Intelijen Rio Purnama SH.

Keenam saksi yang diperiksa itu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat, Ketua Cabang Olahraga Sepak Takraw (PSTI) Lahat, Ketua Cabang Olahraga Basket (PERBASI) Lahat, Bendahara Cabang Olahraga Tenis Meja (PTMSI) Lahat, Ketua Cabang Olahraga Kempo (FKI) Lahat dan Ketua Cabang Olahraga Arung Jeram (FAJI) Lahat.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025, yang ditandatangani langsung oleh Kajari Lahat.

Sebelumnya, Kejari Lahat telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis pada Rabu 4 Juni 2025 lalu, yakni Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Tim penyidik yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Mhd Padli Habibi SH dan Kasi Pidum Priyudha Aditya SH menyita sejumlah dokumen dan barang bukti penting berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penetapan dari pengadilan.

Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap indikasi penyimpangan sebesar Rp1,76 miliar dari total Rp20,4 miliar dana hibah yang dikucurkan.

Audit BPK menemukan kejanggalan mulai dari dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap, dugaan pemalsuan tanda tangan, mark-up laporan keuangan, hingga pemotongan dana di setiap cabang olahraga.***(R1M)

Bagikan Berita :

Populer