Kabupaten Lahat

Cek Dugaan Beras Oplosan, Kanit Pidsus Polres Lahat Pimpin Team Gabungan Sidak Pasar

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Lahat bersama Tim Gabungan yakni Unit Ekonomi Intelkam Polres Lahat, Dinas Perdagangan Lahat dan Dinas Tanaman Pangan Lahat laksanakan Inpeksi Mendadak (Sidak) ke pasar.

“Sidak yang dilaksanakan kemarin Selasa 22 Juli 2025 tersebut dalam rangka pengecekan peredaran beras kemasan premium yang diduga pengoplosan, pengurangan berat dan penjualan diatas HET guna antisipasi dan cegah terjadinya gangguan kamtibmas di Wilayah Hukum atau Wilkum Polres Lahat,” terang Kanit Pidsus Ipda Achmad Syarif SPsi MSi kepada media ini. Rabu (23/7).

Sidak itu juga, tambahnya, terkait peredaran beras dalam kemasan premium diduga dioplos dengan beras kualitas rendah yang diperjualbelikan pada ritel modern, pasar tradisional dan toko atau warung dalam Wilkum Polres Lahat.

Ipda Achmad Syarif yang pimpin Team Gabungan ini menegaskan bahwa Sidak dan pengecekan merk beras dalam kemasan premiun yang diduga dioplos hari ini adalah menindak lanjuti hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan Unit II/Ekonomi Sat Intelkam Polres Lahat pada tanggal 15 Juli 2025 lalu.

“Terkait 21 merk beras dalam kemasan premium diduga dioplos dengan beras kualitas rendah, dalam Wilkum wilayah hukum Polres Lahat yang ditemukan 4 merk yang diperjualbelikan pada ritel modern, pasar tradisional dan toko atau warung dalam wilayah hukum Polres Lahat,” jelasnya.

Hasil dari pelaksanaan Sidak keberbagai toko yang ada di kota lahat, setelah adanya issue pemberitaan kecurangan beras medium terjadi pihak penjual ritel dan pasar telah mendapat surat penarikan dr produsen ke distributor dan telah diganti dgn stock beras yg baru dr produsen, dan belum ditemukan kecurangan beras premium di Wilkum Polres Lahat.

Ipda Achmad Syarif menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya pemberitaan pengoplosan, pengurangan berat dan penjualan di atas HET di Wilkum Polres Lahat.

“Dan, bila ada terjadi pelanggaran oleh pihak yang memproduksi, mendistribusikan dan menjual beras yang tidak sesuai standar mutu, berat dan HET ke masyarakat, Polres Lahat melalui Unit Pidsus akan bertindak cepat untuk melakukan penegakan hukum sesuai dgn peraturan perundangan yanh berlaku,” pungkas Ipda Achmad Syarif.***(D4F)

Bagikan Berita :

Populer