Kabupaten Lahat
Ratusan Massa Kikim Unras PT. Aditarwan Diduga Tanpa HGU dan Rampas Tanah
LAHAT SUMSEL, MLCI – Unjuk Rasa (Unras) kembali digelar masyarakat di halaman parkir komplek perkantoran Bupati Lahat, kali ini ratusaan massa berasal dari Kecamatan Kikim Selatan dan Kikim Barat. Senin (14/7).
Ratusan massa bekisar kurang lebih 200 orang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat segera menyelesaikan konflik lahan antara warga dan perusahaan perkebunan PT. Aditarwan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Sekitar 200 orang tersebut berasal dari 5 desa di Kecamatan Kikim Barat, yakni Desa Suka Merindu, Jajaran Lama, Lubuk Seketi, Wanaraya, dan Purworejo. Dan 2 desa dari Kecamatan Kikim Selatan, yaitu Desa Pagardin dan Desa Karang Cahaya.
Terlihat kedatangan massa dengan tertib mulai pukul 10.00 Wib membawa spanduk besar, alat pengeras suara dan puluhan kendaraan menyuarakan aspirasi yang dikomandoi beberapa tokoh masyarakat dari Desa Lubuk Seketi yakni Lamsari, Desa Jajaran Lama yatu Cik Zean dan Desa Pagardin diwakili Argami.
Massa menyampaikan tiga tuntutan, diantaranya Penghentian aktivitas perkebunan PT. Aditarwan yang diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan merampas lahan warga secara melawan hukum.
Selanjutnya pengembalian lahan kepada warga tujuh desa yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Kemudian penertiban oknum aparat pemerintahan yang diduga terlibat atau melindungi kegiatan ilegal tersebut.
Spanduk yang dibentangkan warga juga menyinggung hasil RDP Komisi I DPRD Lahat tertanggal 31 Januari 2024, yang merekomendasikan penghentian aktivitas PT. Aditarwan hingga persoalan hukum diselesaikan.
Dalam orasi yang disampaikan di lokasi, Lamsari dan Zulkifli perwakilan Karang Cahaya menyampaikan kekecewaan masyarakat karena lahan mereka telah dikuasai oleh perusahaan sejak lama tanpa kejelasan hukum.
Mereka mendesak pemerintah daerah bersikap tegas dan memfasilitasi penyelesaian yang adil dan transparan.
“Harapan kami hanya satu, lahan dikembalikan. Kami masyarakat kecil hanya ingin hak kami dipenuhi,” ujar Lamsari dalam orasinya.
Pukul 11.00 WIB, perwakilan warga diterima dalam forum mediasi di ruang rapat Lematang 2, yang dipimpin langsung oleh Asisten I Pemkab Lahat, H. Rudi Thamrin, SH, MM. Hadir pula sejumlah pejabat OPD terkait, perwakilan ATR/BPN, dan unsur Polres Lahat.
Dalam kesempatan itu, Rudi Thamrin menyampaikan bahwa Pemkab Lahat tidak memiliki kewenangan langsung untuk menghentikan aktivitas PT. Aditarwan, karena perusahaan tersebut masih dalam proses perizinan HGU di BPN. Namun, Pemkab berjanji akan menyurati pihak perusahaan untuk menyampaikan aspirasi warga.
“Pemkab hanya sebagai fasilitator. Kami akan menyampaikan surat kepada PT. Aditarwan dan jika ada tanggapan dari mereka, akan kami teruskan ke masyarakat,” jelas Rudi.
Perwakilan warga menegaskan perlunya verifikasi ulang lahan di tiap desa dengan melibatkan kuasa hukum dan DPRD, mengingat banyaknya data sertifikat masyarakat yang belum diidentifikasi titik lahannya. Warga juga mengeluhkan lemahnya tindak lanjut dari verifikasi sebelumnya yang dinilai tidak menyentuh aspek fisik di lapangan.
Pandangan Instansi Terkait
Perwakilan ATR/BPN menyebutkan bahwa PT. Aditarwan telah mengajukan 3 permohonan HGU, dua di antaranya masih dalam proses, satu tertunda karena konflik.
Dinas Perkebunan menjelaskan bahwa hingga kini belum ada legalitas resmi HGU yang dimiliki PT. Aditarwan sejak 1998.
Polres Lahat melalui Kompol Toni Arman menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya menjamin keamanan dan ketertiban dalam aksi dan mendukung proses mediasi yang damai.
Mediasi menghasilkan keputusan bahwa Pemkab Lahat akan menyurati PT. Aditarwan untuk menyampaikan tuntutan warga dan menunggu tanggapan dari perusahaan.
Aksi berakhir dengan damai pada pukul 13.00 WIB. Seluruh peserta membubarkan diri dengan tertib. Pengamanan dilakukan oleh 91 personel Polres Lahat berdasarkan Surat Perintah (Sprin) No. 800/VII/PAM.3.2/2025 tanggal 13 Juli 2025. Situasi selama aksi terpantau aman dan kondusif.***(Herlan)