Hukum & Kriminal

Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi Diamankan Team Walet Polres Lahat Saat Tangkap Pemuda Ini

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Keberhasilan Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali dibuktikan dengan mengungkap dan menangkap pengedar narkotika di Bumi Seganti Setungguan

“Ungkap kasus kali ini Team Walet berhasil menangkap pengedar narkotika dengan barang bukti tiga jenis sekaligus, yakni sabu ganja dan pil ekstasi,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Rabu (25/6).

Ditambahkan Lispono, Kasatres Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH pimpin ungkap kasus narkoba tersebut bersama Kanit I Ipda Yuliandri SH dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH beserta Team Walet.

“Ungkap kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu lokasi yang ada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja, sabu dan pil ekstasi,” jelasnya.

Menanggapi informasi tersebut, lanjut Lispono, Kasatres Narkoba memerintahkan personilnya melakukan penyelidikan dan akhirnya Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 21.30 tersangka TYU (30) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan berhasil ditangkap Team Walet.

Penangkapan tersangka TYU di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pagar Agung itu dilakukan Team Walet dan dipimpin langsung Kanit I dan Kanit II Satres Narkoba Polres Lahat.

“Saat penagkapan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap tersangka TYU, Team Walet menemukan barang bukti berupa 6 butir pil ekstasi berwarna merah muda merk tengkorak terbungkus plastik klip berwarna putih dengan berat brutto 2,64 gram,” sambung Lispono.

Kemudian didapatkan juga ⁠7 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip berwarna putih dengan berat bruto 1,68 gram dan ⁠1 paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus kertas koran dengan berat bruto :2,86 gram

Team Walet juga menyita bukti pendukung yakni 1 unit Handphone android merk Vivo V40 Lite, 1 buah celana jeans pendek berwarna biru merk Cardinal, 1 buah jaket berwarna hijau merk Delibra, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Gear warna hitam BG 6681 EAI No Rangka MH3SEG710NJ144556 No Mesin E32WE-0183560.⁠

Saat ini tersangka TYU dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan status hukum sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.

“Sedangkan pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :

Populer