Hukum & Kriminal
Gerak Cepat Team Jagal Bandit Tangkap Pelaku Pembunuhan Sekitar Jembatan Lematang
LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat tak sampai 24 jam berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
“Kejadian pembunuhan Minggu 22 Juni 2025 sekitar jam 04.30 Wib dan berhasil ditangkap sore harinya sekira pukul 16.30 Wib,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (23/6).
Lokasi peristiwa subuh tersebut di Café Dea tepatnya di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, kejadian berawal antara tersangka RW (43) warga Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat dan saksi JI (25) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang.
Saat itu tersangka RW mengeluarkan sebilah senjata tajam dan dilerai oleh korban HE (39) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang yang mengakibatkan telapak tangan HE luka karena melerai.
Selanjutnya, korban HE bersama saksi HA dan saksi HD (39) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang meninggal lokasi ke jembatan lematang setelah sampai disana, saksi HA disuruh korban HE untuk pergi mengambil sandal miliknya yang tertinggal di Café Dhea.
“Saat duduk di jembatan lematang tersangka RW datang melintas dan melihat korban HE serta saksi HD. Lalu dengan menggunakan sebilah senjata tajam tersangka RW mengejar keduanya,” beber Lispono.
Namun, korban HE langsung diserang tersangka RW. Sedangkan saksi HD belari ketakutan dan hanya menyaksikan tindak pidana penganiayaan tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 05.30 Wib korban HE di temukan di bawah jembatan lematang oleh saksi RR (22) yang juga warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang.
“Korban HE langsung di bawa ke RSUD Lahat untuk mendapat perawatan, lalu sekira pukul 7.25 Wib dokter menyatakan bahwa korban HE telah meninggal duni akibat dari kejadian tersebut,” urai Lispono.
Atas laporan resmi kejadian pembunuhan tersebut yang disampaikan ke SPKT Polres Lahat, Team Jagal Bandit yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Lahat Ipda Denny Aprianto SH langsung Olah TKP dan lakukan penyelidikan.
“Alhasil di hari yang sama Minggu 22 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wib Team Jagal Bandit berhasil menangkap tersangka RW untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Lispono.*** (Humres)