Hukum & Kriminal
Dua Wanita Terlibat, Team Walet Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu
LAHAT SUMSEL, MLCI – Perkara tindak pidana melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polres Lahat kembali diungkap Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (22/6).
“Ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri SH dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH beserta Team Walet,” tambah Lispono.
Kronologi ungkap kasus yang berhasil menangkap tiga tersangka diantaranya dua wanita berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
“Lalu atas perintah Pak Kasat Res Narkoba, Team Walet melakukan penyelidikan yang akhirnya Rabu 18 Juni 2025 sekira jam 18.00 Wib di Desa Karang Anyar itu berhasil diamankan tiga tersangka,” jelas Lispono.
Ketiga tersangka tersebut yakni HS (44) laki-laki warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan, YW (30) wanita warga Desa Tinggi Hari Kecamatan Gumay Ulu dan RA (29) wanita warga Desa Sido Makmur Kecamatan Kikim Barat.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para tersangka didapatkan Barang Bukti (BB) 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,86 gram.
Ditemukan juga BB 12 lembar plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,34 gram, 2 bal plastik klip transparan, 1 buah sendok plastik atau istilah mereka itu sekop.
“Kemudian ada lagi BB yang ikut diamankan yaitu 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak kaleng warna silver dan 1 set alat hisap sabu atau bong,” urai Lispono.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pasal yang dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (Humres)