Hukum & Kriminal
Miliki Senjata Api Laras Panjang Ditangkap Team Jagal Bandit Polres Lahat
LAHAT SUMSEL, MLCi – Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.
“Mengenai pasal tersebut bermaksud bahwa barang siapa tanpa hak memasukan, menerima, memperoleh, menyimpan, membawa, memiliki. mempergunakan, Senjata Api,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (21/6).
Lispono menerangkan, ungkap kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) oleh Team Jagal Bandit yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Senpi 2025 Polres Lahat dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Lahat, Ipda Denny Apriyanto SH.
Team tersebut berhasil menangkap tersangka kepemilikan Senpi jenis laras panjang secara illegal, yakni SU (58) warga Desa Giri Mulya Kecamatan Lahat di kediamannya, Jumat kemarin 20 Juni 2025 sekira pukul 01.00 Wib.
“Ketika dilakukan penangkapan didapati barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang , kemudian terhadap pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Lahat untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Lispono.*** (Humres)