Hukum & Kriminal
Empat Pemuda Ini Ditangkap Team Walet Polres Lahat Temukan Sabu dan Ganja
LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Walet Polres Lahat dibawah kepemimpinan Kasat Reserse Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH kembali ungkap kasus peredaran narkotika.
“Kali ini, 4 pemuda ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (14/6).
Ditambahkan Lispono, keempat pemuda tersebut tinggal di Kecamatan Lahat kini menyandang status hukum tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, yakni DH (26) warga Kelurahan Bandar Jaya, YP (27) warga Kelurahan Bandar Agung, DP (25) warga Desa Selawi dan HH (29) warga Kelurahan Bandar Agung.
Kronologi penangkapan pada Rabu 11 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wib di RT 019 RW 006 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat telah tertangkap tangan 4 tersangka dalam perkara narkotika jenis sabu.
Kemudian, lanjut Lispono, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan Barang Bukti (BB) 2 paket sedang kristal putih terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 13,13 gram.
Lalu BB 1 paket sedang daun kering terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 32 gram, setengah batang lintingan daun kering sisa hisapan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,23 gram.
Tak hanya itu, Team Walet juga mendapatkan BB 2 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak kaleng rokok merk Dji Sam Soe warna hitam, 4 bal plastik klip transparan, 1 batang pipet plastik warna hitam yang ujungnya telah diruncingi.
Selanjutnya ditemukan juga BB uang tunai sebesar Satu juta enam ratus ribu rupiah, 1 unit handphone merk IPHONE 15 warna hitam dengan nomor sim card 0851-4234-5800 dengan IMEI slot 1 : 35 1321800046364, IMEI slot 2 : 351321800259280.
Ada juga BB 1 unit handphone android merk REDMI A3 warna hitam dengan nomor sim card : 0895-3614-59090 dengan IMEI slot 1 : 861099074114927, IMEI slot 2 : 861099074114935 serta BB 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 12 Pro warna abu-abu dengan nomor sim card : 0821-7728-6354 dengan IMEI slot 1 : 356462525588226, IMEI slot 2 : 356462525663391.
Kini keempat terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara itu pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (Humres)