Hukum & Kriminal
Akan Transaksi Pil Extasi di Jalan Lubuk Beringin Diciduk Team Walet Polres Lahat
LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi adanya pelaku dalam peredaran narkotika berbagai jenis di Wilayah Hukum Polres Lahat selalu ditindak lanjuti dengan cepat oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri dan Kanit II Ipda Riko Firnando beserta Team Walet.
“Gerak Cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat tersebut selalu membuahkan hasil,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasie Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (31/5).
Begitu juga, tambah Lispono, penangkapan tersangka AP (24) warga Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan selaku pengedar Pil Extasi berdasarkan informasi yang diterima dan langsung gerak cepat lalu membuahkan hasil.
Team Walet Satres Narkoba Polres Lahat mendapatkan infomasi akan ada transaksi narkotika jenis Pil Extasi di pinggir jalan Lubuk Beringin tepatnya di Desa Manggul Kecamatan Lahat.
“Gerak cepat Team Walet menindaklanjuti informasi itu pada Jumat 30 Mei 2025 sekira jam 23.00 Wib melakukan lidik dan benar ada gerak gerik pemuda yang mencurigakan di pinggir jalan Lubuk Beringin tersebut,” terang Lispono.
Dikira informasi ciri-ciri pemuda yang dicurigai serta gerak-geriknya tersebut benar lalu Team Walet tak mau buang waktu dan berhasil menangkap pemuda itu yang sedang menunggu seseorang diduga akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Pil Extasi.
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap AP pemuda yang kini berstatus tersangka pengedar Pil Extasi AP ditemukan barang bukti 10 butir tablet warna merah muda terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan logo Hello kitty berat brutto 3, 88 gram.
Turut diamankan juga barang bukti 1 buah kotak rokok merek Sampoerna dan 1 unit handphone merek VIVO Y100 warna biru dengan nomor Sim-Card 0882-6998-0448, Nomor IMEI 1 865531078261078, Nomor IMEI 2 865531078261060.
“Saat ini tersangka AP beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Lahat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Lalu untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka AP yakni Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.***(Humres)