Hukum & Kriminal
DPO Tahanan “Kasus Pidana Berat” Terbit, Polres Lahat Himbau Masyarakat Beri Informasi
LAHAT SUMSEL, MLCI – Harliko Darliansyah alias Riko yakni tahanan kabur dari Rutan Polres Lahat yang tersandung kasus pidana berat sebagai tersangka pembunuhan berencana, pembunuhan dan pencurian dengan kekerasaan mengakibatkan seorang meninggal dunia.
“Kasus Harliko tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana,” terang Kapolres Lahat kepada media ini didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Sabtu (24/5).
Tersangka Harliko ini berhasil ditangkap dan tengah menjalani proses hukum dengan kasus tersebut, namun pada Minggu 27 April 2025 lalu kabur dari Rutan Polres Lahat.
“Sat Reskrim Polres Lahat telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang atau DPO atas nama Harliko Darliansyah alias Riko usia 28 tahun berprofesi petani, dan berasal dari Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang,” jelas Lispono.
Saat ini Polres Lahat terus melakukan upaya pengejaran secara intensif, kemudian juga telah menyebarkan informasi ke seluruh jajaran dan bekerjasama dengan Polres sekitar untuk mempercepat penangkapan.
Polres Lahat menghimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau melihat tersangka agar segera melapor ke pihak berwajib. Keberadaan tersangka sangat penting untuk proses hukum yang sedang berjalan.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau melihat keberadaan tersangka, dapat segera menghubungi personel Polres Lahat atau Polsek Jarai melalui nomor kontak 0831 6469 5832 dan 0822 7896 6558
“Polres Lahat mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak melakukan tindakan sendiri. Penanganan terhadap tersangka akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Lispono.***(Humres)