Kabupaten Lahat
Masyarakat Lahat Kecewa dan Desak Pemerintah Tinjau Status Hukum Lahan PT.SMS
LAHAT SUMSEL, MLCI – Masyarakat Kabupaten Lahat, khususnya yang berada di sembilan desa dalam Kecamatan Kikim Tengah dan Kecamatan Kikim Barat kecewa atas janji yang belum ditepati oleh PT Sawit Mas Sejahtera (PT SMS).
Informasi yang dihimpun media ini, sengketa lahan plasma antara warga sembilan desa tersebut dengan PT SMS kembali memanas yang terlihat saat mediasi lanjutan digelar di Opproom Pemerintah Kabupaten Lahat pada Jumat 23 Mei 2005.
Terpantau ketika mediasi secara langsung hadir Bupati Lahat H Bursah Zarnubi SE didampingi Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih SH MH serta Plh Sekda Lahat, perwakilan Polres Lahat, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lahat dan Polsek Kikim Barat.
Mediasi berlangsung, perwakilan warga dari sembilan desa itu menyampaikan kekecewaan atas janji PT SMS yang hingga kini belum menunaikan kewajiban pembagian lahan plasma 20-30 persen sejak awal operasi perusahaan.
“Sudah puluhan tahun, tapi hak kami sebagai masyarakat tak kunjung diberikan,” tegas Bostandi.
Selain itu, warga menuding sekitar 500 hektare lahan yang dikelola PT SMS berada di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) dan mendesak pemerintah meninjau ulang status hukum lahan tersebut.
Sementara itu mantan Kepala Desa di salah satu desa dalam Kecamatan Kikim Tengah Nazarudin juga mengkritik minimnya kontribusi perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dianggap belum memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat setempat.
Menanggapi tuntutan warga, perwakilan PT SMS Fidrizal Zakir menegaskan komitmen perusahaan mematuhi regulasi, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang kewajiban lahan plasma saat perpanjangan HGU.
“PT SMS berdiri sejak 1993, sebelum aturan lahan plasma berlaku. Kewajiban ini akan kami penuhi saat proses perpanjangan HGU,” jelasnya.
Fidrizal membantah tudingan perusahaan abai terhadap CSR dengan menyatakan bahwa PT SMS rutin menjalankan program sosial setiap enam bulan dan melaporkannya ke Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat.
Bupati Bursah Zarnubi beserta Wakil Bupati Widia Ningsih menyatakan keseriusan menyelesaikan masalah ini secara hukum dan berkeadilan.
“Kami akan meninjau ulang keluhan masyarakat, mengkaji dokumen dan verifikasi lapangan secara menyeluruh agar konflik ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan juga kami nantinya akan mempertemukan dengan menteri ATR/BPN Nusron Wahid guna untuk menyelesaikan permasalahan ini,” terang Bupati.
Meski mediasi berjalan, warga memberi peringatan akan memperkuat aksi bila tuntutan mereka tidak diindahkan. Dan, mediasi kali ini diharapkan warga sebagai titik awal untuk mengakhiri konflik agraria yang telah berlangsung lama di wilayah Kikim Area.***(Romiatun)