Hukum & Kriminal

Dua Pengedar Sabu Lintas Angkutan Batubara Diciduk Team Walet Polres Lahat

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil menangkap dua pengedar sabu jaringan narkotika Jalan Lintas PT Servo angkutan batubara KM 107, tepatnya di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (18/5).

“Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jaringan lintas angkutan batubara tersebut dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri SH, Kanit II Ipda Riko Firnando SH dan Team Walet,” tambahnya.

Lispono menerangkan Operasi Penangkapan digelar setelah Team Walet menerima informasi hingga melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka pada Kamis 15 Mei 2025 sekira jam 15.00 Wib di Jalan Lintas KM 107 tersebut.

Kedua tersangka itu berprofesi sebagai sopir yakni AI (44) warga Desa Pelangki Kecamatan Muara Dua Kabupaten OKU Selatan dan RI (46) tercatat kependudukan di Desa Gaong Telang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

“Saat tertangkap tangan oleh Team Walet di Jalan Lintas KM 107 dan dilakukan pengeledahan terhadap dua tersangka tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil serbuk kristal bening terbungkus plastik klip transparan diduga Sabu dengan berat brutto 0,14  gram,” terang Lispono.

Tak hanya itu, Team Walet juga berhasil menemukan barang bukti 35 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga sabu dengan berat brutto 5,81 gram.

Kemudian barang bukti yang turut diamankan, 1 potong celana panjang merek Cardinal Casual warna hijau, ⁠1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hijau dengan nomor mesin: G3P2E-0088349 dan nomor rangka: MH3SG6410MJ068755.

Barang bukti selanjutnya ⁠1 buah dompet kecil warna coklat, 2 lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri JFC164972 dan YBQ346079, 1 unit handphone android merk Tecno BG7 warna hitam nomor SimCard: 0821-8416-8517 nomor imei 1: 355632422480203, nomor imei 2: 355632422480211 serta 1 buah tas selempang warna hijau merk Sport.

“Saat ini kedua tersangka yang berstatus pengedar narkotika jenis sabu berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.***(Humres)

Bagikan Berita :

Populer