Kabupaten Lahat

Tolak Perpanjangan HGU PT.SMS, Masyarakat Kikim Area Unras Tuntut Perusahaan Penuhi Kewajiban

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Masyarakat Kikim Area berjumlah puluhan Unjuk Rasa (Unras) menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) di halaman perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat. Jumat (16/5).

Puluhan masyarakat bersama 9 Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Kikim Tengah dan Kikim Barat meliputi warga Desa Maspura, Tanjung Baru, Sungai Laru, Jajaran Baru, Sukarami,Ulak Bandung Sukamerindu, Jajaran Lama dan warga Desa Lubuk Seketi sepakat menolak perpanjangan HGU PT SMS yang telah berakhir pada 31 Desember 2023 lalu.

Tuntutan Unras Warga dari 9 Desa itu selain tolak perpanjangan HGU PT SMS juga sampaikan aspirasi dengan menyuarakan kekecewaan mereka terhadap perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban memberikan lahan plasma sebanyak 20 persen kepada masyarakat, meski telah lama beroperasi.

Aksi disambut dan ditanggapi langsung oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi SE dan menggelar rapat bersama dengan perwakilan dari aksi serta dari kades 9 Desa dalam rapat juga di hadiri perwakilan Polres Lahat, perwakilan Kodim 0405/Lahat, kepala BPN Lahat dan instansi terkait .

Kepada media ini, salah seorang warga yang ikut Unras mengatakan bahwa permasalahan ini telah berlangsung selama dua tahun dan sudah beberapa kali dibahas dalam rapat di Pemerintah Daerah. Namun hingga kini belum ada penyelesaian konkret.

“Selama ini PT SMS tetap melakukan replanting dan panen meski izin HGU telah habis. Untuk itu Kami minta kepada Bupati Lahat agar menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan lahan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kades Jajaran Baru, Bostandi menerangkan bahwa pihaknya telah menyurati perusahaan dan juga menyampaikan laporan ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari perusahaan.

“PT SMS malah mengklaim plasma itu harus lahan baru di luar HGU. Padahal aturan menyatakan seluas 20 persen dari lahan yang diperpanjang. Jika memang di luar HGU, jadi kami tidak mau berkomunikasi atau pun bermitra karena kami mampu kelola sendiri,” urainya.

Menurut Bostandi, total luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 7.516 hektare, yang bisa nantinya pemerintah daerah mengambil alih lahan tersebut untuk dijadikan Badan Usaha Milik Daerah, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Ditempat yang sama, Deni Oktavia mengaku bahwa PT SMS tidak pernah memenuhi kewajiban memberikan lahan plasma sejak awal beroperasi pada tahun 1993 lalu. Oleh karena itu, mereka mendesak agar izin perusahaan dicabut dan lahan dikembalikan kepada masyarakat.

Menanggapi aksi tersebut, Bupati Lahat H Bursah Zarnubi SE menyatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menegaskan akan mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pusat.

Sesuai dengan pidato Menteri ATR/BPN, perusahaan yang masa HGU-nya telah berakhir wajib memberikan lahan plasma sebanyak 20 persen kepada masyarakat. Dan, akan berkoordinasi dengan BPN pusat terkait HGU PT SMS untuk pastikan HGU PT SMS tidak akan diperpanjang sebelum hak masyarakat tersebut dipenuhi.

“Kami akan memperjuangkan hak hak masyarakat yang sesuai prosedur dan aturan dalam mendukung dan menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan di Kabupaten Lahat,” tegas Bupati.***(D4F)

Bagikan Berita :

Populer