TNI & Polri
Soal Angkutan Batubara, Simak Hasil Rakor di Mapolsek Merapi Polres Lahat
LAHAT SUMSEL, MLCI – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Merapi gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Dinas Perhubungan Lahat, Forum Kepala Desa (Kades), dan pihak perusahaan batubara serta pihak transportir angkutan batubara di Mapolsek Merapi Polres Lahat. Jumat (16/5).
Informasi dihimpun, Rakor yang digelar tersebut guna mengatasi kemacetan dan terkait banyaknya kondisi jalan yang rusak di sepanjang Kecamatan Merapi Area akibat tonase muatan angkutan batubara yang melebihi batas.
Sehingga diharapkan ada aturan regulasi di tingkat Kabupaten Lahat terkait waktu atau jam operasional kendaraan batubara yang melintas dijalan umum sebagaimana turunan dari surat edaran dari Provinsi Sumsel tahun 2018.
Termasuk terkait batasan batasan kendaraan yang layak operasional yang sama-sama menguntungkan para pihak baik yakni masayarakat pemerintah maupun pengusaha.
Juga terkait, Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara melalui jalan Umum.
Dan surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 540/2359/DESM/2018 tanggal 6 November 2018 hal Angkutan Batubara serta dalam rangka menjaga stabilitas produktivitas batubara secara berkesinambungan.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasat Lantas Iptu Dr Jhoni Albert SH MH MSi dan Kapolsek Merapi Iptu Chandra Kirana SH MH menjelaskan bahwa Rakor hari ini menghasilkan beberapa poin penting terkait yang sering terjadi akibat dari angkutan batubara di jalan lintas Kecamatan Merapi area.
Ada beberapa kesepakatan yang menjadi poin penting yang intinya akan berkordinasi dan berkolaborasi baik dengan pemilik IUP dan pihak transportir juga pemerintah daerah serta Tripika.
“Salah satu poinya adalah sepakat untuk mendukung dengan memasang CCTV di beberapa titik sebagai salah satu langkah untuk mencegah kemacetan,” jelas Kapolsek Merapi.
Diungkapkan Kapolsek, rencana pemasangan CCTV ini merupakan langkah cepat jika ada kendaraan batubara yang rusak atau ada tumpahan batubara serta akan membuat tim percepatan untuk mengurangi kemacetan tersebut.
Sementara itu, pihak Dishub dan Kasat Lantas sepakat untuk segera melakukan langkah-langkah sehingga segera dibentuknya regulasi terkait untuk mengurai kemacetan tersebut.
“Kami berharap untuk CCTV bisa segera terealisasi karena dampaknya cukup positif untuk mengatasi kemacetan di Kecamatan Merapi Area,” ujar Kasat Lantas.
Selanjutnya pihak perusahaan pemilik IUP dan pihak Transportir menanggapi cukup positif terkait kesepakatan ini. Sedangkan terkait untuk jalan rusak dalam waktu dekat segera dilakukan upaya percepatan untuk penanganan awal terkait jalan rusak.***(D4F)