Hukum & Kriminal

Bersama Polsek Tebing Tinggi, Polsek Kikim Barat Polres Lahat Ungkap Curanmor

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Polsek Kikim Barat Polres Lahat berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dalam Operasi Sikat Musi 2025.

“Saat Curanmor, ada tiga tersangka yang teribat langsung melancarkan aksinya,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kapolsek Kikim Barat Iptu Muh Arafah SH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (11/5).

Lispono menjelaskan, ketiga tersangka Curanmor tersebut semuanya warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Yakni DO (22) warga Desa Terusan Baru, dan RA (18) Desa Terusan Lama. Sedangkan tersangka E (20) warga Desa Kemang Manis saat ini masih buron.

Aksi Curanmor para tersangka ini bermula pada senin 23 Desember 2024 lalu sekira jam 20.00 Wib korban Endang Sulastri (46) warga Desa Babat Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat memasukan sepeda motor miliknya di ruang tamu rumahnya.

Kemudian beristirahat di dalam rumah lalu sekira jam 01.00 Wib korban sempat terbangun dan masih melihat sepeda motor miliknya Honda Beat warna hitam nopol BG 4824 EAH, Noka MH1JM8113MK712828, Nosin JM81E1714487 di ruang tamu tersebut.

“Korban kembali tidur dan sekira jam 04.00 Wib terbangun mendapati bahwa sepeda motor miliknya telah hilang serta pintu depan rumah dan pintu pagar telah terbuka. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materi sekira Rp 25 juta hingga melapor ke Polsek Kikim Barat,” beber Lispono.

Setelah Laporan Polisi diterima unit Reskrim Polsek Kikim Barat melakukan penyelidikan dengan BAI saksi-saksi, dan cek TKP selanjutnya didapat informasi dari Sat Lantas Polres Empat Lawang bahwa Sat Lantas berhasil mengamankan dan melakukan tilang 1 unit sepeda Honda Beat warna hitam nopol BG 4824 EAH, Noka MH1JM8113MK712828, Nosin JM81E1714487.

Sehingga Unit Reskrim Polsek Kikim Barat berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Empat Lawang untuk mengamakan BB tersebut kemudian berkoordinasi dengan Unit Pidum Polres Empat Lawang dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi untuk mengindentifikasi identitas pelaku

Pelaku berhasil diindetifikasi ternyata juga adalah pelaku Curanmor di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang sehingga terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan.

Dari hasil penyelidikan dan koordinasi tersebut dilakukan gelar perkara dipimpin oleh Kapolsek Kikim Barat bahwa perkara tersebut telah cukup alat bukti sehingga dinaikkan ke Penyidikan dan Penetapan Tersangka.

Hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar adalah pelaku pencurian tersebut dan saat terjaring razia dan dilakukan tindakan tilang oleh pers Sat Lantas Polres Empat Lawang sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh teman perempuan tersangka DO.

“Barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BG 4824 EAH milik korban telah diamankan. Dan, untuk sementara waktu tersangka DO dan RA saat ini ditahan di Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang,” tandas Lispono.***(Humres)

Bagikan Berita :

Populer