Hukum & Kriminal

Usai Pra Peradilan, Kajari Lahat Kejar Tersangka Tambahan Kasus Korupsi Peta Desa 

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Usai sidang keputusan Pra Peradilan kasus dugaan Korupsi Peta Desa Fiktif TA 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Lahat kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SSos SH MH Kejar tersangka tambahan dalam kasus korupsi tersebut.

Perlu diketahui, Pra Peradilan digelar selaku Pemohon yakni DE tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa Fiktif TA 2023 yang juga mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lahat dan Termohon Kejaksaan Negeri Lahat.

Sidang Pra Peradilan terbuka untuk umum itu saat agenda keputusan yang dilaksanakan kemarin, Majelis Hakim membacakan putusan dengan menolak gugatan yang diajukan oleh Pemohon, yakni tersangka DE.

Menanggapi hasil dari Majelis Hakim tersebut, Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH menegaskan bahwa keputusan hakim itu menguatkan langka pihaknya dalam menegak hukum terkait kasus dugaan Korupsi Peta Desa TA 2023 yang diduga telah merugikan keuangan negara miliyaran rupiah.

“Selain itu, keputusan Hakim PN Lahat yang menolak gugatan permohon yakni tersangka DE ini menunjukan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh kami telah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. Sabtu (10/5).

Kajari mengungkapkan, pertimbangan hakim dalam penetapan tersangka DE oleh penyidik Kejari Lahat telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang cukup dan keterangan para saksi.

“Saat ini kami terus mengawal proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Dan, Team terus kejar mencari pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam kegiatan pembuatan peta desa fiktif sebagai tersangka tambahan dari dua orang yang sudah ditetap tersangka,” tegas Kajari.***(D4F)

Bagikan Berita :

Populer