Hukum & Kriminal
Residivis Berhasil Disergap Unit Reskrim Polsek Merapi Polres Lahat
LAHAT SUMSEL, MLCi – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Merapi Barat Polres Lahat berhasil menyergap dua pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di rumah makan Ranah Minang Kecamatan Merapi Barat milik Helmi Syam selaku korban.
“Pemilik Ranah Minang melaporkan tempat usahanya dibobol maling dan hilang 2 unit handpohe serta belasan pack atau slop rokok,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kapolsek Merapi Barat Iptu Chadra Kirana SH MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Gede Andika SW STrk. Sabtu (10/5)
Usai menerima laporan secara resmi itu, tambah Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Merapi Barat melakukan penyelidkan hingga pada Senin 5 Mei 2025 sekira jam 22.00 Wib berhasil menangkap 2 tersangka inisial RAP dan MF.
Kedua tersangka ini warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat dan berhasil disergap Unit Reskrim di lokasi berbeda, tersangka RAP di Jalan Lintas Sumatera Desa Telatang sedangkan Tersangka MF ditangkap di rumahnya di Desa Muara Maung.
Dijelaskan Kapolsek, mereka ini merupakan Residivis dalam perkara Narkotika pada tahun 2019 lalu menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan di Rutan Kelas II A Lahat.
Tak hanya itu, para tersangka ini juga pernah tersandung kasus Curat pada tahun 2022 lalu menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 2 bulan yang ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit I Phone 11 warna hitam dan 1 unit Hand Phone Samsung Galaxy A13 warna hitam.
“Kemudian, mereka berdua juga terlibat beberapa kejadian pencurian dibeberapa TKP diantaranya pencurian di PT MAS Desa Muara Maung pada 6 April 2025 lalu yang ditemukan BB 1 unit Monitor LCD Mek SAMSUNG, 1 unit Radio Rig Merk Motorola, 1 buah Lampu Sorot Merk PHILIPS, 1 buah Keyboard merk LOGITECH 1 buah Mouse Merk LOGITECH,” terang Kapolsek.
Lalu para tersangka ini juga melakukan pencurian di Warung Pecel Lele Desa Muara Maung pada 20 April 2025 lalu dan pencurian lagi di dalam rumah Rahut di Desa Muara Maung.
“Jadi mereka bedua ini sangat meresahkan warga sekitar serta resedivis dengan berbagai kasus dengan motif kejahatan, ekonomi, judi slot dan pecandu narkoba,” terang Kapolsek.
Lebih jauh dikatakan Kapolsek, kejadian Curat di dalam rumah makan Ranah Minang Kecamatan Merapi Barat dilakukan para tersangka pada Rabu 30 April 2025 sekira jam 01.00 Wib dengan cara merusak pintu dan masuk ke dalam rumah makan lalu mengambil barang barang milik korban mengalami kerugian senilai Rp 10 juta.
Para tersangka mencuri 2 handphone milik korban yakni 1 unit I Phone 11 warna hitam dan 1 unit Hand Phone Samsung Galaxy A13 warna hitam.
Selain handphone, tersangka juga mencuri 1 Slop Rokok MAGNUM, 1 Slop Rokok SAMPOERNA MILD 16 dan 2 Slop ROKOK DJARUM, 2 Slop ROKOK DJI SAMSOE, 1 Slop Rokok RC MERAH, 1 Slop Rokok RC BOLD, 1 Slop Rokok RC BIASA, 1Slop Rokok SURYA 16 serta 1 Slop Rokok SURYA 12.
“Atas kejadian ini saya menghimbau agar warga tidak perlu takut melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau menemukan tindak kejahatan yang mengganggu kertiban di lingkungan masyarakat,” pungkas Kapolsek Merapi yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Pagaralam dan Kanit Pisdus Polres Lahat ini.***(D4F)