Hukum & Kriminal
Gelar Eksekusi, Kajari Lahat Bantu Rehabilitas Korban Penyalahgunaan Narkoba
PALEMBANG, MLCI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Priyuda Adhytia Mukhtar SH dan Jaksa Eksekutor gelar Eksekusi. Kamis (8/5)
Eksekusi Rehabilitasi Medis terdakwa atas nama Endra Bin Muhammad Saipun Iqbal berlangsung di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Kota Palembang dalam perkara Penyalagunaan Narkotika dan telah melalui tahap Restorative Justice di Kejari Lahat.
Kepada awak media, Kajari menjelaskan bahwa kewenangan jaksa melaksanakan rehabilitasi ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan UU Nomor 22 Tahun 1997 tetang Narkotika.
“Semoga dengan adanya rehabilitasi saudara Endra dapat membantu penyalahgunaan narkotika dan bisa sembuh setelah rehabilitasi medis dan tidak mengulangi mengkonsumsi narkoba,” imbuh Kajari.
Ia juga berharap kepada masyarakat Lahat, orang tua harus seksama mengawasi pergaulan anak-anaknya, sebab pergaulan menjadi faktor utama saat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Selain itu, sinergitas semua pihak harus ditingkatkan, sebab tugas memerangi narkoba bukan hanya tugas Pemerintah tetapi tugas kita bersama,” tandas Kajari.*** (D4F)