Hukum & Kriminal

Bobol “Widia Cell”, Tim Reskrim Polsek Kikim Barat Ringkus Tersangka Ini

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kikim Barat Polres Lahat berhasil ungkap kasus dengan menangkap tersangka dugaan perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP.

“Tersangka mencuri 10 unit Handphone atau HP dengan cara merusak jendela toko,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kapolsek Kikim Barat Iptu Muh Arafah SH kepada media ini yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH. Jumat (25/4).

Dijelaskan Lispono, tersangka Curat ini berinisial M (39) warga Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat ditangkap pada Rabu 23 April 2025 berdasarkan sebelumnya laporan korban Medya Purnama Huakbar (33) yang juga warga Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat.

Laporan Polisi (LP) dari korban Medya diterima kemudian dilakukan penyelidikan salah satu melakukan tracking ke 10 unit HP yang hilang tersebut dan selanjutnya salah satu HP diketahui berada dalam penguasaan tersangka M.

“Kemudian dari hasil penyelidikan itu dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kikim Barat bahwa perkara tersebut telah cukup bukti untuk ditingkatkan  ke penyidikan dan penetapan tersangka,” tambahnya.

Tersangka M berhasil ditangkap tanpa perlawanan yang dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Kikim Barat. Lalu saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti kotak HP serta ditemukan beberapa plastik klip dan alat hisap sabu dan korek api tepatnya di dalam lemari diduga tersangka sebagai pengguna narkoba

“Guna dilakukan pemeriksaan, Tersangka M dibawa ke Mapolsek Kikim Barat. Alhasil, diketahui Tersangka M menguasai 1 HP merk VIVO Y19 S warna silver merupakan hasil kejahatan yang dilakukan bersama dengan rekannya yang berinisial ARJ (DPO), HP tersebut diperoleh dari hasil pencurian,” terang Lispono.

Tersangka M berperan saat melakukan aksi tersebut sebagai mengawasi pelaku inisial ARJ ketika masuk kedalam toko dengan cara merusak jendela dan teralis toko milik korban dengan menggunakan obeng yang sudah disediakan oleh teman tersangka ARJ.

Hasil pencurian ada 10 buah HP tersangka M mendapat 1 buah dan sisa 9 buah HP masih dibawa oleh pelaku ARJ untuk dijual terlebih dahulu dan kemudian rencana hasil penjualannya akan dibagi kembali.

Terhadap pelaku ARJ masih dilakukan pengejaran oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kikim Barat guna pengungkapan lebih lanjut.

Lispono, membeberkan kronolgi pencurian terjadi pada hari Jumat 28 Februari 2025 lalu sekira jam 09.00 wib berawal di Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat, seperti biasa karyawan korban akan membuka toko conter HP milik korban.

Ternyata di dalam konter tersebut ditemukan salah satu jendela dan teralis besi samping toko tersebut rusak akibat bekas congkelan dan setelah melihat dan mengecek barang isi toko ternyata diketahui ada 10  unit HP yang hilang berada dalam lemari di dalam toko.

Diantaranya merk VIVO Y19S sebanyak 3 buah, INFINIX 3 buah, TECHNO 2 buah dan OPPO 2 buah.

Melihat kejadian tersebut pelaku diduga masuk kedalam toko melalui jendela dengan cara merusak atau mencongkel tralis besi jendela tersebut menggunakan benda keras kemudian pelaku masuk lalu mengambil 10 unit HP di dalam toko.

Dengan adanya kejadian tersebut  korban merasa keberatan dan dirugikan sebesar kurang lebih Rp 30 juta  sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat guna proses hukum lebih lanjut.

“Selain tersangka, Tim Unit Reskrim Polsek Kikim Barat juga berhasil mengamankan Barang bukti 1 buah Handphone Merk VIVO  Y19 S warna silver beserta Kotak dan 1 buah HP Infinix SMART 9 warna biru serta 1 lembar nota pembelian WIDIA CELL,” tandas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :

Populer