Hukum & Kriminal
Bobol Warung di Pagar Agung, Tersangka Ini Diciduk Tim Jagal Bandit Polres Lahat
LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) merugikan korban puluhan juta berhasil diungkap dan tersangka ditangkap oleh Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat.
“Kasus tindak pidana Curat ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK dan Kanit Pidum Ipda Denny Aprianto SH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH kepada media ini. Rabu (9/4).
Lispono menjelaskan tersangka FO (30) warga Desa Selawi Kecamatan Lahat berhasil ditangkap Tim Jagal Bandit yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Denny Aprianto SH pada 8 April 2025 kemarin malam sekitar jam 23.45 Wib di Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat.
Ditambahkannya, penangkapan tersangka FO berdasarkan laporan korban Awan Kusworo (49) bahwa pada senin 31 Maret 2025 lalu sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Gang Gelincir Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat telah terjadi Curat.
Modus Curat dengan cara bobol atau merusak dinding belakang warung lalu masuk ke dalam warung korban dan mengambil 1 unit HP Itel A50, 1 unit HP samsung A06, kartu ATM serta emas sebanyak 2 suku.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta lalu datang ke SPKT Polres Lahat untuk membuat laporan guna di tindak lanjuti secara hukum,” urai Lispono.
Dilanjutkannya, operasi penangkapan tersangka FO tersebut Tim Jagal Bandit berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handpone merk samsung A06 warna hitam imei1 : 352978785308454 imei2 : 354445135308450 serta 1 buah kotak handpone merk itel A50 imei1 : 355309393656222 imei2: 355409393656230.
“Saat ini tersangka FO telah diamankan Tim Jagal bandit di Satreskrim Polres Lahat untuk di tindak lanjuti dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Lispono.*** (Humres Lahat)