Pemerintah
Kabag Kesra Setda Lahat, “Program Santunan Kematian Masih Berjalan, Ini Syaratnya”
Barab Dafri –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Salah satu program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Santunan Kematian sebagai bentuk peduli dan bantuan, yakni memberikan santunan bagi masyarakat meninggal dunia.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Pemkab Lahat, H Mulus Akbar SAg kepada awak media. Kamis (22/02/2024).
“Untuk itu, bagi masyarakat Kabupaten Lahat yang ada keluarganya meninggal dunia dan ingin mengklaim dana santunan kematian, kami siap membantu dalam pengurusan berkas serta pencairan dana santunan tersebut,” tambahnya.
Namun, lanjut H Mulus, masyarakat yang akan mengklaim asuransi santunan kematian itu harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya:
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang meninggal dunia. Kalau ada asli lebih bagus lagi yang nantinya KK dan KTP asli tersebut akan dikembalikan kepada pihak pemiliknya setelah diteliti kebenarannya.
- Fotocopy KK dan KTP ahli waris yang mengurus dan penerima santunan.
- Surat keterangan Kematian dari Kepala Desa dan atau Lurah.
- Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil Lahat.
- Surat pengantar dari Kabag Kesra Setda Lahat.
- Copy buku rekening Bank Sumsel Babel ahli waris.
- Surat keterangan dari Kepolisian bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan.
“Selama proses pemberkasan syarat hingga pencairan, kami pihak Kesra Setda Lahat sedikitpun tidak memungut biaya dalam bentuk apapun, semua gratis dalam mengurus Administrasi,” ungkapnya.
H Mulus menerangkan, bahwa pengajuan Klaim santunan kematian ini paling lambat diurus tiga bulan sejak yang bersangkutan meninggal dunia. Dan berkas yang telah lengkap akan disampaikan atau diserahkan kepada perusahaan Asuransi Santunan Kematian.
“Maka itu, usahakanlah beberapa hari setelah kematian untuk mengurus langsung berkas santunan kematian tersebut. Dan, setelah berkas diterima lalu mendapatkan persetujuan pihak asuransi cair Rp.2,5 juta nanti ditransfer ke rekening ahli waris yang nantinya dapat di gunakan untuk yasinan dan keperluan lainnya,” pungkas H Mulus.***