Kabupaten Lahat

Diduga DiPecat Sepihak : Imanullah Lakukan Gugatan Ke Mahkamah Partai Dan PN Lahat

Published

on

Jurnalis Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL,- MLCI – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, bertempat Di Ruang Sidang Prof. Dr kusumah Atmadja. S.H, pada hari Kamis,16/03/2023.

Tampak, penggugat Imanullah Anggota DPRD Lahat yang telah dipecat dari Partai Gerindra. Lalu tergugat DPC Gerindra, DPD Gerindra, DPP Gerindra, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lahat, dan KPUD Lahat, Kemudian turut tergugat, Bupati Lahat dan Gubernur Sumsel.

“Dalam sidang perdana, Majelis Hakim dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lahat Reynaldo Tobing S.H M.H, didampingi Wakil Hakim Diaz Nurima Sawitri SH MH dan Maurits M. Ricardo Sitohang, S.H. Dengan agenda pemanggilan penggugat dan para tergugat serta turut tergugat.

“kemudian dalam Sidang pertama, Belum ada upaya mediasi karena para pihak belum lengkap, Tergugat 6 pihak KPUD Lahat, dan berhubung turut Tergugat 1 Bupati Lahat dan turut tergugat 2 Gubernur Sumatra Selatan belum hadir. Jadi dipanggil lagi,” ujar Humas PN Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH MH.
Disampaikan kuasa hukum penggugat. Imanullah Anggota DPRD Lahat melalui kuasa Hukum, Reza Khaidir SH dan Royke Marsada Takwa SH, menambahkan, “klien kami adalah kader Partai Gerindra dari tahun 2013, yang ikut mensukseskan dan membesarkan Partai Gerindra.
“Lanjutnya

Bahwa kliennya, telah menerima surat pemberhentian dari Partai Gerindra. Atas hal tersebut Kemudian kliennya sangat kaget. Karena tidak pernah diminta klarifikasi padahal klarifikasi tersebut diwajibkan dalam anggaran dasar partai, Atas hal tersebut klien telah menempuh jalur hukum yaitu mengajukan gugatan ke mahkamah partai dan PN Lahat,”diurai Reza Khaidir SH

“Untuk Bukti sukses kliennya, ikut membesarkan Partai Gerindra adalah telah 2 periode menjadi seorang anggota DPRD Kabupaten Lahat.

Penggangkatan anggota DPRD dalam hal ini adalah DPRD kab/kota berdasarkan SK dari Gubernur, Maka jelas pemberhentiannya juga wajib dari gubernur.” Ujar Reza

“Dan Selama proses upaya hukum ini berjalan dan berketetapan hukum, maka Klien Kami tetap sebagai anggota Dewan aktif,” tegasnya.

Sementara Ketua Pertai Gerindra DPC Lahat, Gaharu menegaskan, Bahwa Imanullah tetap dipecat dari partai Grindra, Sedangkan untuk gugatan ke PN Lahat, itu merupakan hal wajar bila tidak menerima.”Jelas Gaharu

Dari Partai Gerindra Lahat juga telah menyiapkan pengacara, “Silahkan saja bila ada gugatan. yang jelas kita siap dan Imanullah telah dipecat. “Terang Gahru

Bagikan Berita :

Populer