Hukum & Kriminal
Saat Digeledah Tim Walet Polres Lahat, Sabu Hendak Dijual Ada di Kotak Permen
Jurnalis Humres –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Penyelidikan yang digelar Tim Walet Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Lahat atas informasi dari masyarakat, kembali membuahkan hasil tertangkapnya dua pengedar narkotika jenis sabu.
“Saat penangkapan, kedua tersangka berada dalam satu rumah,” jelas Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat ResNarkoba, AKP Zulfikar SH dan Paur Humas IPTU Hidayat kepada media ini melalui Baur Humas AIPTU Lispono SH. Jumat (4/6/2021).
Diuraikan AIPTU Lispono, rumah yang menjadi lokasi penangkapan pada Rabu, 2 Juni 2021 sekira pukul 13.00 Wib itu milik tersangka AL (32) di Desa Darmo Kecamatan Gumay Talang dan saat itu juga ada tersangka AJ (20) warga Desa Tanjung Karangan Kecamatan Gumay Talang.
Ketika akan ditangkap kedua tersangka sedang duduk di lantai ruang tamu, selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan badan terahadap tersangka AL ditemukan 1 buah kotak parmen transparan didalamnya terdapat 1 paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Tak hanya itu, sambung AIPTU Lispono, Tim juga menemukan 1 lembar plastik klip bening yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 batang pipet plastik sudah dibentuk lancip didalamnya terdapat sisa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu tepatnya di saku depan sebelah kanan celana dipakai AL.
Kemudian Tim melakukan pemeriksaan rumah dan ditemukan 1 set alat hisap sabu atau bong dan 1 batang kaca pirek yang didalamnya terdapat serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu tepatnya dilantai ruang tamu rumah AL.
Lebih jauh dikatakannya, saat diintograsi Tim Walet tersangka AL mengakui barang bukti diduga sabu seberat bruto 1,21 gram yang ditemukan adalah miliknya dan juga milik tersangka AJ yang akan dijual.
“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Mapolres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas AIPTU Lispono.****