Hukum & Kriminal
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
Jurnalis Humres –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Bertempat di lapangan Apel Mapolres Lahat, digelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum Polres Lahat Bripka BY. Rabu (2/6/2021) sekira pukul 08.00 Wib hingga selesai.
Terlihat Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK atas nama Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM memimpin upacara PTDH oknum anggota Polres Lahat tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kep/408/V/2021 tertanggal 17 Mei 2021.
Informasi dihimpun, SK itu tentang PTDH dari dinas polri terhitung dari tanggal 31 mei 2021 karena yang bersangkutan melanggar pasal 12 ayat ( 1 ) hurup a PP 1 tahun 2003 dan atau pasal 22 ayat ( 1 ) hurup a perkab nomor 14 tahun 2011.
Selain itu, Upacara juga diikuti oleh Wakapolres Lahat Kompol Josy Andrianto Sst MM, seluruh PJU dan Perwira serta Personil Polres Lahat.
Saat menyampaikan amanatnya, Kapolres Lahat menjelaskan bahwasanya upacara ini merupakan salah satu wujud tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan momentum untuk meningkatkan solidaritas internal sekaligus untuk mengevakuasi pelaksanaan tugas.
“Memberikan motivasi bagi personel dan punishmen kepada anggita yang melakukan kesalahan, karena terlibat penyalahgunaan narkoba, PTDH dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang pripesi dan pengamanan Polres Lahat,” sambung Kapolres
Kemudian diambil keputusan untuk pemecatan oleh institusi polri dengan ketentuan hukum yang ada, tindakan tegas terhadap anggota Polri merupakan agenda membersihkan diri dari segala tindakan melawan hukum seperti terlibat penyalahgunaan narkotika yang telah mencoreng institusi kepolisian.
“Sebagai manusia biasa, dan sebagai pimpinan merasa berat mengambil keputusan ini, namun menjalankan tugas sebagai pimpinan, maka langkah tegas harus saya lakukan mengingat tugas untuk mengimplementasijan program presisi Kapolri,” urainya.
Program Presisi dengan pemantapan reformasi internal Polri seperti melakukan penegakan aturan kode etik dan propesi polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soludaritas internal yg baik, dalam rangka perbaikan kuktur yairu tindak tegas anggota yang terlibat peredaran dan penyalahgunakan narkoba.
“Harapan sebagai pimpinan dan sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polri dan menjadi mitra polri untuk mewujudkan kamtibmas yang kondusif di tebfah masyarakat, dan kepada seluruh personel mari kita ambil hikmanya dan pelajaran dari upacara PTDH ini,” tutup Kapolres.
Perlu diketahui, dalam pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat Bripka BY tidak hadir dan di simbolkan dengan fotonya yang dibawa dan dikawal oleh anggota Provos Polres Lahat.*****