Hukum & Kriminal
Dua Pelaku Narkoba Ini Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Sakti
Barab Dafri. FR –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Sakti berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba jenis Ganja di wilayah hukumnya yang diawali dengan informasi disampaikan masyarakat.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kapolsek Tanjung Sakti, Iptu Nurhanas kepada awak media. Sabtu (27/3/2021).
“Dalam mengungkap kasus narkoba ini, pada 27 Maret 2021 sekira pukul 13.00 Wib kami berhasil mengamankan dua tersangka yakni O (23) warga Desa Tanjung Sakti Kecamatan Tanjung Saktu PUMI dan dan Y (25) warga Bengkulu Selatan,” sambungnya.
Dilanjutkan Kapolsek, saat ditangkap di dalam rumah O tepatnya di Desa Tanjung Sakti yang diinformasikan sering dijadikan lokasi transaksi itu keduanya tidak melakukan perlawanan.
“Dan, ketika kamar dalam rumah tersangka digeledah, kami menemukan barang bukti 12 paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dan 1 paket agak besar daun kering juga terbungkus kertas diduga ganja,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendapatkan barang bukti 2 linting utuh siap hisap terbungkus kertas papir diduga ganja dan 1 linting sudah tidak utuh yang sudah dibakar dan telah dihisap juga diduga ganja serta 7 lembar papir masih utuh diduga digunakan untuk menghisap ganja.
“Barang bukti yang didapat total seberat 1 Ons itu diakui tersangka miliknya dan saat ini telah diamankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.***