Peristiwa

Hak 8 Perangkat Desa di Lahat Dikembalikan

Published

on

Jurnalis Herlan Nudin –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sempat terjadi perselisihan antara Zaiman Sasi selaku Pjs Kepala Desa (Kades) Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI dengan 8 Perangkat Desanya, kini berakhir dengan musyawarah mencapai mufakat.

Kemufakatan itu terlihat Senin (22/3/2021) ketika media ini mengunjungi Kantor Desa Sindang Panjang yang saat ini berlokasi di kediaman Pjs Kades Zaiman Sasi, tampak 8 Perangkat Desa tersebut mulai beraktifitas seperti biasa yang sebelumnya dinonaktifkan.

Dikonfirmasi 8 Perangkat Desa itu kompak mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah yang dialami, hingga hak mereka saat ini dikembalikan oleh Pjs Kades.

Salah satunya Farlen menjelaskan, bahwa musyawarah sudah disepakati bersama itu, telah dilaksanakan pada Jum’at, 19 maret 2021 di Kantor Camat Tanjung Sakti PUMI.

“Selain saya, saat musawarah tersebut juga dihadiri oleh Kasi Pemerintahan, Zaiman Sasi yang juga Pjs Kades Sindang Panjang dan Perangkat Desa Firman. Lalu, setelah ada kesepakatan di Kantor Camat, kemudian diteruskan ke rumah Pj Kades,” sambungnya.

Diterangkan Farlen, hasil kesepakatan itu ditulis dalam Surat Peryataan bahwa 8 perangkat yang dinonaktifkan mendapatkan haknya serta sudah bisa beraktifitas kembali seperti biasa.

Sementara, Pjs Kades Zaiman Sasi juga mengucapkan terima kasih dengan medialematang.co.id, karena telah membantu dalam menyelesaikan perselisihan yang ada dan semoga 8 perangkat ini, bisa bekerjasama serta bersinergi.

“Untuk itu, mulai senin kedelapan perangkat lama sudah mulai beraktifitas seperti biasa,” ungkap Pjs Kades.***

Bagikan Berita :

Populer