Hukum & Kriminal

Selang Setengah Jam, Dua Pengedar Narkoba Ini Berhasil Diamankan Polres Lahat

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Keberhasilan Tim Walet Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat memberantas peredaran narkotika di Bumi Seganti Setungguan kembali diungkap.

“Kali ini dua pengedar narkoba jenis sabu kami amankan dengan waktu hanya selang setengah jam,” terang Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasatreskoba, AKP Zulfikar SH dan Paur Humas, Iptu Hidayat melalui Aiptu Lispono SH. Minggu (21/3/2021).

Dibeberkan Aiptu Lispono, tersangka pengedar V (35) warga Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan di rumah kontrakannya, kemarin 20 Maret 2021 sekira pukul 14.35 Wib.

“Saat dilakukan pemeriksaan, Tim menemukan 3 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,40 gram dan 5 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,06 gram,” sambungnya.

Tak hanya itu, Tim juga menemuka 1 ball plastik klip transparan yang terbalut kantong plastik warna hitam di tempat tidur atau bawah kasur milik tersangka, kemudian petugas juga menemukan barang bukti lain lagi berupa uang tunai Rp 600 ribu.

Uang itu, lanjut Aiptu Lispono, ditemukan di ruangan tamu yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu. Dan, diakui oleh tersangka bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang ia dapat dari P (30) warga Kota Palembang dengan cara dititipkan untuk dijual.

Sebelumnya, tersangka pengedar A (20) warga Desa Talang Tangsi Kecamatan Pajar Bulan juga berhasil diamankan di rumah kontarakannya di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang, kemarin 20 Maret 2021 sekira jam 14.30 Wib.

“Saat melakukan pemeriksaan dirumah kontrakan milik tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan petugas didalam saku jaket warna abu-abu yang tergantung di dalam rumah tersebut,” urai Aiptu Lispono.

Lalu, Tim juga mendapatkan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 400 ribu dan 1 unit Handphone Android yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti yang didapat adalah miliknya.

“Saat ini kedua tersangka tersebut berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Aiptu Lispono.***

Bagikan Berita :

Populer