Hukum & Kriminal

Diduga Melawan Hukum, Perusahaan Sawit Diadukan ke PN Lahat

Published

on

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Prisma Cipta Mandiri (PCM) dilaporkan warga secara Gugatan Perwakilan Kelompok atau “Class Action” ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

“Laporan itu telah diterima oleh pihak PN Lahat bernomor 4/Pdt/2021/PN LT tertanggal 19 Januari 2021,” jelas pengacara warga, Herliansyah SH MH didampingi Mardansyah SH dan Jony Meki Wijaya SH saat ditemui awak media di kantor hukumnya bilangan Kelurahan Bandar Jaya. Selasa (26/1/2021).

Diungkapkan Mardansyah, pihaknya bertindak selaku kuasa khusus dari Penggugat selaku Pemilik Lahan dan Perwakilan Kelompok Tani (Koptan) Kecamatan Kikim Timur. Yakni Eka Octavia, Harmedi dan Nasomudin serta Agus Riansyah.

Perlu diketahui, sambungnya, PT PCM kantongi Hak Guna Usaha (HGU) seluas 15 ribu Hektar dengan produksi utama Buah Sawit dan CPO yang semestinya didalam HGU tersebut ada Perkebunan Plasma minimal 20 persen dari luas HGU yaitu sekitar 3000 Hektar.

“Aturan itu tertuang dalam Pasal 58 Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Namun kenyataannya, disana tidak ada Perkebunan Plasma. Jadi dugaan kami sangat kuat bahwa pihak perusahaan itu menabrak atau melanggar Undang-Undang tersebut,” urai Mardansyah.

Atas ulah perusahaan, lanjutnya, Pihak yang paling menderita dalam hal ini adalah masyarakat Kecamatan Kikim Timur Khususnya masyarakat Desa Cecar, Desa Patikal Lama dan Desa Bungamas yang seharusnya mendapat Perkebunan Plasma.

“Kami menyimpulkan perbuatan Tergugat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dan, kami menuntut agar Tergugat segera membangun Perkebunan Plasma yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tiga bulan setelah adanya putusan Pengadilan,” imbuhnya.

Lebih jauh dikatakannya, warga yang dikuasakan kepadanya selaku Tergugat juga menuntut ganti rugi yang telah dirincikan dengan total sejumlah Rp 252 Milyar.

“Saksi-saksi dan bukti telah kami siapkan, kami berharap kasus ini bisa diproses secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita ini,” pungkas Mardansyah.

Terpisah, pihak PT PCM sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi. Nomor handphone pihak perusahaan yang dipegang media ini ketika beberapa kali dihubungi bernada tak aktif.***

Bagikan Berita :

Populer