Hukum & Kriminal
Terduga Pelaku Pencurian Kembali Diringkus Unit Reskrim Polsekta Lahat
Syafudin –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Usai mengamankan terduga pelaku pencurian besi di UPT Gudang Persediaan PT KAI Lahat. Kini Unit Reskrim Polsek Kota (Polsekta) Lahat kembali meringkus tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana di wilayah hukumnya.
“Kali ini kami berhasil ciduk tersangka Curat kejadian di Desa Tanjung Payang,” jelas Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kapolsekta Lahat Iptu Irsan SE melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Agus SE. Senin (25/1/2021).
Dibeberkan Budi Agus, peristiwa Curat terjadi pada Senin 25 Januari 2021 sekira jam 01.00 Wib dini hari di warung manisan milik korban Ariani (41), tepatnya di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan.
“Tersangka melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci pintu belakang warung. Setelah berhasil membobol warung tersangka menguras isinya dan mengambil 5 vak rokok merk Vigor, Next, Surya PRO, 2 vak roti merk Rose Krim,” sambungnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, tersangka juga mencuri 2 dus minuman botol merk Teh Pucuk, Tora Cafe, 6 botol Shampoo berbagai merk, 5 botol sabun cair berbagai merk, celengan anak berisi uang sejumlah Rp. 300 ribu serta berbagai macam jenis sembako seperti gula, gandum dan minyak goreng.
Selanjutnya setelah selesai mengambil barang-barang tersebut, lalu tersangka keluar kembali dari dalam warung melalui pintu belakang warung.
Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, korban hendak berangkat pergi ke pasar dan melihat pintu warung dalam keadaan terbuka dan akhirnya, korban mengetahui bahwa warungnya telah terjadi pencurian.
Sekitar jam 06.00 WIB, lalu, korban memeriksa rekaman CCTV dan dari rekaman tersebut, bisa mengarah dan mengungkap siterangka.
Sedangkan, untuk kronologis penangkapan diceritakan Budi Agus, pada Senin 25 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB gerak gerik pelaku tercium oleh masyarakat di Jalan Lintas Desa Tanjung Payang dan dibawa ke warung milik pelapor Herawansyah, lantas melaporkan ke Polsekta Lahat.
Unit Reskrim dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Budi Agus SE bersama anggota piket SPKT Polsek Kota Lahat mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Polsekta Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka inisial B (18) warga Desa Terijaya SP.IV Bumi Lampung Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp.3 juta rupiah,” urai Budi Agus.
Kini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Lahat, guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.***