Pemerintah
Soal Desa “Ngutang” BLT DD. Ini Kata Dinas PMDes Lahat
Ganda Coy – SMSI Lahat –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi dihimpun, terungkap beberapa desa dalam Kabupaten Lahat yang “Ngutang” atau Berhutang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) ke Keluarga Penerima Manfaat (PKM).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes), Ekman Mulyadi S Sos saat ditemui awak media kemarin Selasa (19/1/2021) melalui Kepala Bidang (Kabid) Keuangan dan Aset Desa, Yanuar Adriansyah S,E M. AP menegaskan BLT DD tidak boleh ngutang ke KPM.
“Kalau ada Kepala Desa yang berhutang BLT DD ke PKM, harusnya Badan Pemusyawaratan Desa dan Camat melaporkan ke Inspektorat, karena hal ini tidak dibenarkan,” tegasnya.
Diterangkan Yanuar, bahwa di Kabupaten lain, tepatnya di Kabupaten Musi Rawas ada Kades yang dipenjara karena BLT DD tidak disalurkan sepenuhnya ke PKM. Karena itu, pihaknya tidak ingin hal ini sampai terjadi di Kabupaten Lahat.
Tak hanya itu, Yanuar mempertanyaan bagaimana para Kades membayar BLT DD tersebut ke PKM.
“Sumber uangnya dari mana? Kalau menggunakan Dana Desa tahun ini, jelas itu menyalahi aturan,” tandasnya.***