Hukum & Kriminal
Diduga Enggan Bertanggung Jawab, Oknum Mahasiswa Dipolisikan
Barab Dafri. FR
BANYUASIN SUMSEL, MLCI – Informasi yang berhasil dihimpun, terungkap gadis belia inisial N selaku korban melaporkan oknum mahasiswa, IM secara resmi ke Polres Banyuasin sesuai tanda terima lapor bernomor: STTL/LP/B.241/XI/2020. Kemarin Kamis (5/11/2020).
Dihadapan penyidik, korban menerangkan kronologis kejadian saat IM malam Rabu sekira pukul 21.30 Wib menjemput korban untuk membuat acara bakar sosis di rumah temannya, tepatnya di Desa Pulau Harapan Banyuasin.
Setiba disana banyak teman temannya yang sudah kumpul dan selang beberapa waktu kemudian IM dengan temannya AG memanggil korban untuk ngobrol di kamar.
Saat itu korban berani masuk kamar dikarenakan IM pacarnya tidak sendirian tapi ditemani oleh temannya AG. Namun setelah korban berada di kamar itu, AG keluar dari kamar dan kamar langsung dikunci oleh IM.
Kemudian IM diduga menyetubuhi korban secara paksa tapi tak mau bertanggung jawab. Akhirnya, IM pun dilaporkan ke Polres Banyuasin.
Kuasa hukum korban, M Wisnu Oemar SH MH diminta tanggapan oleh awak media membenarkan kliennya telah melaporkan IM secara resmi ke Polres Banyuasin.
“Iya benar, kejadian yang menimpa klien saya selaku korban telah kami laporkan dan saat ini semuanya kami serahkan ke pihak penyidik. Karena saya yakin dan percaya kepada pihak Polres Banyuasin supaya dapat diusut tuntas perkara ini sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Wisnu.
Sementara, Kapolres Banyuasin AKBP Danny H Diantara B Sianipar SIK melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra SIK saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku kalau korban didampingi kuasa hukumnya sudah melapor.
“Dan laporannya sudah kami terima, sementara para saksi akan segera kami panggil, akan kami periksa dan akan segera kami lidik,” tandasnya.****