Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 27 Januari 2021 - 12:46 WIB

Unit Pidsus Polres Lahat Tangkap Penebang Hampir 1 Hektar Lahan Hutan Lindung

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Kepolisian Resor Lahat berhasil mengamankan terduga pelaku perusakan Kawasan Hutan Lindung (KHL) Gunung Patah, tepatnya di Desa Tanjung Raman Kecamatan Kota Agung.

“Luas lahan yang ditebang oleh tersangka kurang lebih 1 Hektar,” terang Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawan HB SIK dan Kapolsek Kota Agung Iptu Henrinadi SH MH saat dikonfirmasi media ini melalui Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH. Rabu (27/1/2021).

Ipda Chandra menguraikan kronologi penangkapan pada Selasa 26 Januari 2021 sekira jam 09.00 Wib Kapolsek Kota Agung mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan perambahan Hutan Kawasan yang terjadi di Desa Tanjung Raman tersebut.

Kemudian Kapolsek Kota Agung menghubungi Kasat Reskrim dan dengan gerak cepat Anggota Unit Pidsus yang dipimpin langsung oleh Kanit Ipda Chandra Kirana SH didampingi Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah VIII mendatangi lokasi.

Baca Juga!  Pelaku Curanmor Bobol Rumah, Diciduk Team Jagal Polres Lahat

“Benar saja di lokasi yang berdasarkan lacak koodinat masuk ke dalam kawasan hutan lindung bukit jambul gunung patah Kabupaten Lahat itu kami mendapati potongan kayu berukuran kurang lebih 6 cm x 12 cm x 2 meter sebanyak 5 hingga 6 kubik,” jelas Ipda Chandra.

Tak hanya potongan kayu jenis pohon berbahasa lokal cemaghe dan khas lokal jenis endemik itu, Unit Pidsus juga berhasil mengamankan barang bukti alat yang digunakan berupa 1unit chainsaw merk Golden Tiger warna Orange.

Dijelaskan Ipda Chandra, saat di lokasi pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka R (50) warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan berada di Desa Kota Agung, Kecamatan Kota Agung.

Baca Juga!  Terkait Kasus PDAM, Kejari Lahat Geledah Tiga Kantor Pemkab Lahat

“Mendapat informasi itu, kami langsung bergerak dan alhmdulillah tersangka berhasil kami amankan, saat diperiksa tersangka berdalih untuk membuka lahan kebun dengan cara menebang pohon sebanyak puluhan batang menggunakan chainsaw,” sambungnya.

Tersangka R meminta M untuk membantu menggesek atau memotong menggunakan chainsaw kayu-kayu yang sebelumnya sudah ditebang sehingga menjadi balok ukuran 6 cm x 12 cm x 2 meter dengan upah Rp 800 ribu per kubik. Setelah itu diangkut dengan ojek dibawa ke dusun.

“Kasus tersangka ini kami kenakan perkara Perusakan Hutan Lindung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 jo 83 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan pengrusakan Hutan dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 Milyar,” pungkas Ipda Chandra.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!