Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 29 April 2025 - 08:06 WIB

Transaksi di Area Perusahaan Merapi, Tim Walet Polres Lahat Ciduk Pengedar Sabu Ini

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kali ini Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu di lingkungan atau area salah satu perusahaan, tepatnya di Desa Karang Endah Kecamatan Merapi Barat.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media melalui Kasat ResNarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH didampingi Kanit I Ipda Yuliandri dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Selasa (29/4).

Kronologi penangkapan, terang Lispono, berawal infomasi yang diterima Tim Walet bahwa disalah satu lingkungan perusahaan yang beralamat di Desa Karang Endah Kecamatan Merapi Barat sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga!  Simak Kronologi Polres Lahat Ungkap Kasus Pembuat SIM B-II Palsu

“Menerima informasi tersebut Pak Kasat ResNarkoba, memerintahkan Anggota Tim Walet melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” sambungnya.

Ternyata informasi itu benar dan kemarin Senin 28 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Walet melakukan operasi penangkapan terhadap tersangka inisial R (36) warga Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat.

Dilanjutkan Lispono, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka R, Tim Walet  berhasil mengamankan barang bukti 4 paket kecil kristal bening terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 gram.

Kemudian barang bukti 1 bal plastik klip transparan, ⁠2 buah pipet yang ujungnya telah diruncingi, ⁠1 unit handphone android merk Samsung A13 warna biru muda, 1 Unit Handphone android merk VIVO Y27 warna hijau tosca, ⁠1 buah tas selempang merk Eiger warna hitam dan 1 potong celana jeans panjang merk Lois warna biru.

Baca Juga!  Team Reskrim Polsek Kikim Timur Berhasil Bekuk Pembunuh Korban Pencurian

Tersangka R berstatus hukum sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Saat ini tersangka R berikut barang bukti telah diamankan di ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!