Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:19 WIB

Tersangka Begal Bawah Jembatan Benteng Berhasil Diringkus Team Sergap Polsekta Lahat

Riko. S –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Sergap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisan Sektor Kota (Polsekta) Lahat berhasil ungkap kasus begal alias Tindak Pidana “Pencurian Dengan Kekerasan (Curat)” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.

 

“Tersangka begal berikut barang bukti berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kapolsekta AKP Samsuardi dan Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain SH kepada awak media melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH. Kamis (14/03/2024).

Dijelaskannya, kronologi penangkapan pada hari sabtu 09 Maret 2024 sekira jam 07.00 Wib di depan makam pahlawan Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Team Sergap melakukan penangkapan tersangka Curat inisial AN (16) warga Desa Manggul Kecamatan Lahat.

Baca Juga!  Jelang Pelantikan, Wabup Widia Ningsih. SH. MH Dukung SMSI Lahat

Lalu, tambah Lispono, Team lakukan pengembangan dan tersangka lainnya, yakni NO (22) warga Swarna Dwipa Kecamatan Semende Darat Tengah Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus sekira jam 08.30 Wib di rumah kontrankannya  di Srinanti Kecamatan Lahat.

Saat ditangkap, kedua tersangka itu mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa mereka tersebut bertiga bersama satu lagi yang membawa sepeda motor adalah tersangka JA (19) kini status masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias buron.

“Tersangka JA telah membawa menjual sepeda motor dan kendaraan tersebut hingga saat ini masih dalam pengejaran. Kemudian kedua tersangka tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolsekta Lahat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Lispono, kejadian Curat alias begal berawal pada hari Jum’at 8 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Simpang Tepian Aye Lematang tepatnya dibawah Jembatan Benteng Kecamatan Lahat Selatan.

Baca Juga!  Ratusan Personil Polres Lahat Amankan Pelantikan Anggota DPRD Lahat 2024-2029

Tersangka menghadang korban Dendi (18) warga Desa Kuba Kecamatan Pulau Pinang menggunakan motor tersangka. Kemudian korban turun dari motor dan tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam pisau.

Ancaman itu agar menyerahkan motor milik korban kepada tersangka, akan tetapi korban tidak mau menyerahkan motornya, selanjutnya tersangka memukul teman korban dengan menggunakan 1  buah botol anggur merah.

“Lalu korban menyerahkan sepeda motornya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” pungkas Lispono.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!