Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Pinjam Beli Rokok, Motor Digadaikan Tersangka Ini Diringkus Reskrim Jarai Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Unit Reskrim Polsek Jarai Polres Lahat berhasil ungkap kasus Penggelapan sesuai dengan rumusan Pasal 372 KUHPidana yang terjadi di Desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat.

“Kasus Penggelapan yang dimaksud berawal dari pinjam kendaran bermotor roda dua,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kapolsek Iptu Darma Putra dan Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (30/8).

Dijelaskan Lispono, berawal dari pinjam motor tersebut pelaku AR (26) warga Desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat diamankan Team Reskrim Polsek Jarai pada Rabu 27 Agustus 2025 sekira pukul 22.20 Wib.

Pelaku AR diamankan di rumahnya, karena sebelumnya tidak menghadiri panggilan resmi sebanyak 2 kali. Dan, saat dibawa ke Mapolsek Jarai untuk dilakukan pemeriksaan AR mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban.

Baca Juga!  Kanit Reskrim Polsek Tanjung Sakti Pimpin Penangkapan Tersangka Curat

Korban Herry Suwarno (49) masih satu desa dengan pelaku AR itu dipinjam lalu digadaikan kepada B yang kini masih dalam pengejaran sebesar 4 juta rupiah.

“Usai lakukan gelar perkara dan hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 AR ditetapkan sebagai status tersangka dan selanjutnya dilengkapi mindik mindik untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Lispono.

Lispono mebeberkan kejadian kasus Penggelapan sepeda motor tersebut bermula pada Sabtu 29 Maret 2025 lalu sekira pukul 08.30 Wib, tersangka AR mengajak korban ke rumah Opit di Desa Muara Gelumpai.

Saat di rumah Opit masih tertidur, kemudian tersangka Ar masuk ke dalam membangunkan Opit dan korban menunggu di teras depan. Dan, pada saat itu Kiran anak dari Opit meminjam satu unit sepeda motor Honda dengan Nopol 2872 ADM Noka: MH1JM9112LK352150 Nosin: JM91E-1352739 atas nama Ujang Usman milik korban untuk ke warung.

Baca Juga!  Stabiltas Kemanan, Kapolres Lahat dan Dandim 0405/Lahat Pimpin Patroli Sinegritas

Tidak beberapa lama tersangka AR pun keluar dari rumah Opit dengan alasan ingin membeli rokok sebentar. Namun sekitar 10 menit pulang kembali dengan tidak membawa motor korban.

Korban menanyakan sepeda motornya kepada Kiran dan dijawab bahwa sepeda motor milik korban dipinjam oleh tersangka AR.

Kemudian korban pada minggu menemui tersangka AR bersama keluarganya untuk menanyakan sepeda motor miliknya.

Tersangka AR menjawab bahwa pukul 15.00 Wib sepeda motor korban akan dikembalikan, namun ternyata tidak juga di kembalikan kemudian tanggal 27 April 2025 korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Jarai untuk di proses secara hukum, adapun kerugian pelapor sebesar Rp 14 juta.

“Saat ini tersangka AR berikut barang bukti satu lembar BPKB dan STNK motor Honda Beat Nopol BG 2872 ADM  telah diamankan di Mapolsek Jarai untuk diproses hokum lebih lanjut,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!