Home / Hukum & Kriminal

Senin, 20 April 2026 - 13:51 WIB

Tersangka 5 Paket Sabu Saat Duduk di Kamar Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Hasail informasi dari masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kali ini berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu,” tegas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kasat Reskoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Senin (20/04)

Tersangka pengedar itu, tambah Lispono, atas nama MHRP ditangkap di rumahya Blok C Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat pada Rabu 15 April 2026 lalu yang sebelumnya telah lama dipantau oleh Tim karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga!  Saat Potong Besi Bantalan Rel PT.KAI Curian, Pelaku Ini Diciduk Polsek Kikim Tengah

Saat dilakukan penangkapan, tersangka yang sedang duduk di dalam kamarnya tidak melakukan perlawanan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah Tim menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,13 gram, 1 unit Handpone android merk Samsung A16 warna hitam dan 1 perangkat alat hisap,” urai Lispono.

Penggeledahan dan penangkapan oleh Tim Satresnarkoba tersebut disaksikan keluarga, perangkat lingkungan setempat serta masyarakat dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti adalah miliknya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Lalu Tim juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga!  Dirkrimsus Polda Sumsel Serahkan Tersangka YA Berserta BB Ke Kejari Lahat

“Pak Kapolres tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbuh Lispono.

Upaya pemberantasan narkoba diharapkan dapat berjalan maksimal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 hurup a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Di Angkringan, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ciduk Tersangka Curanmor

Hukum & Kriminal

Saat Tidur, Tersangka Ini Simpan Ganja Digerebek Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!