Home / Hukum & Kriminal

Senin, 6 April 2026 - 15:46 WIB

Temukan Paket Sabu di Lantai Rumah, Tim Satreskoba Polres Lahat Ciduk 2 Tersangka

LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat hasil informasi masyarakat kali ini berhasil mengamankan dua tersangka di Desa Manggul Kecamatan Lahat.

“Awal informasi itu, yakni salah satu rumah di Desa Mangggul itu sering terjadi transaksi narkotika,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (06/04).

Diterangkan Lispono, informasi itu dikembangkan dan usai diketahui sasaran dan ciri-ciri orang, lalu pada hari Rabu 01 April 2026 lalu sekira jam 00.10 wib Tim Satreskoba dibawah pimpinan Kanit Idik 1 Ipda Noprianto SH gelar operasi penangkapan.

Baca Juga!  Pilar Utama Berkelanjutan PTBA, “Pertambangan Yang Bertanggung Jawab”

Alhasil, lanjut Lispono, operasi penangkapan itu Tim Satreskoba mengamankan dua tersangka yakni SB (36) warga Desa Manggul Kecamatan Lahat dan HW (53) warga Blok C Bandar Jaya Kecamatan Lahat.

‎”Kedua tersangka tersebut saat gerebek sedang duduk di ruang tengah rumah, lalu dilakukan pengeledahan yang disaksikan Kepala Desa setempat,” sambungnya.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 0,24 gram terletak di atas lantai ruang tengah tepat didepan hadapan dua tersangkaka tersebut.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sabu yang didapat telah berada di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga!  Dugaan Korupsi DD Gunung Kerto, Ini Tanggapan Kasat Reksrim Polres Lahat

“Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Berita Populer: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation
error: Content is protected !!