LAHAT SUMSEL, MLCI – Siang hari Jumat 3 April 2026 lalu sekitar jam 14.30 Wib, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat menerima laporan adanya peredaran narkotika jenis sabu di jalan Merdeka Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat.
“Laporan itu langsung ditindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (06/04).
Diuraikan Lispono, tindak lanjut laporan tersebut, Kasat Reskoba memerintahkan Kanit Idik 2 Ipda Raden Putro SH beserta anggota untuk menuju jalan merdeka guna gelar operasi penangkapan.
Hasilnya, tersangka DS (38) warga Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat berhasil diamankan saat berada di dalam rumah kontrakanya jalan Merdeka itu.
Sebelum diamankan, saat digerebek Tim, tersangka DS sempat membuang 1 paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu ke dalam lubang pembuangan kloset.
Kemudian Tim Satreskoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat yang disaksikan oleh saksi sipil dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di dalam lubang pembuangan kloset yang sempat dibuang oleh tersangka.
Lalu Tim juga melakukan penyitaan terhadap 1 unit Handphone Android merk OPPO A3 Pro 5G warna ungu yang setelah diperiksa terdapat chat dengan MA di aplikasi Whatsapp.
“Ketika diintograsi Tim, tersangka DS mengakui bahwa barang bukti jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang didapat dari MA dengan cara dititipkan untuk dijual kembali,” beber Lispono.
Saat ini, tersangka DS yang berstatus hukum selaku pengedar narkotika jenis sabu berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.
“Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Lispono.***YOZ
Berikut barang bukti ditemukan hasi operasi penangkapan tersangka DS, yakni:
- 1 paket plastik klip transparan berisikan kristal kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,22 gram.
- 1 unit handphone android merk OPPO A3 Pro 5G warna ungu.
- Uang tunai sebesar Rp 200 ribu.









