Home / Hukum & Kriminal

Senin, 6 April 2026 - 15:47 WIB

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Siang hari Jumat 3 April 2026 lalu sekitar jam 14.30 Wib, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat menerima laporan adanya peredaran narkotika jenis sabu di jalan Merdeka Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat.

“Laporan itu langsung ditindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (06/04).

Diuraikan Lispono, tindak lanjut laporan tersebut, Kasat Reskoba memerintahkan Kanit Idik 2 Ipda Raden Putro SH beserta anggota untuk menuju jalan merdeka guna gelar operasi penangkapan.

Hasilnya, tersangka DS (38) warga Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat berhasil diamankan saat berada di dalam rumah kontrakanya jalan Merdeka itu.

Baca Juga!  Apel Gabungan Lanjut Halal Bihalal, Bupati Lahat Ajak Tegakkan Kedisplinan dan Tingkatkan Kewajiban ASN

Sebelum diamankan, saat digerebek Tim, tersangka DS sempat membuang 1 paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu ke dalam lubang pembuangan kloset.

Kemudian Tim Satreskoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat yang disaksikan oleh saksi sipil dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di dalam lubang pembuangan kloset yang sempat dibuang oleh tersangka.

Lalu Tim juga melakukan penyitaan terhadap 1 unit Handphone  Android merk OPPO A3 Pro 5G warna ungu yang setelah diperiksa terdapat chat dengan MA di aplikasi Whatsapp.

“Ketika diintograsi Tim, tersangka DS mengakui bahwa barang bukti jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang didapat dari MA dengan cara dititipkan untuk dijual kembali,” beber Lispono.

Baca Juga!  Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

‎Saat ini, tersangka ‎DS yang berstatus hukum selaku pengedar narkotika jenis sabu berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.

“Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni ‎Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Lispono.***YOZ

‎‎Berikut barang bukti ditemukan hasi operasi penangkapan tersangka DS, yakni:

  • 1 paket plastik klip transparan berisikan kristal kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,22 gram.
  • 1 unit handphone android merk OPPO A3 Pro 5G warna ungu.
  • Uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Mes Karyawan Perusahaan, Satreskoba Polres Lahat Amankan 8 Paket Sabu

Hukum & Kriminal

Kemahiran Team Polsek Kota Agung – Lahat Berhasil Tangkap Pencuri Emas Rp.150 Juta

Hukum & Kriminal

Tangani Empat Kasus, Polres Lahat Masih Selidiki Karhutla Bukit Senubut

Hukum & Kriminal

Tersandung Narkoba, Usai Wanita Ini Dua Pria Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Amankan Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Pengakutan BBM

Hukum & Kriminal

Terduga Edarkan Sabu di Pasar Baru Diamankan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Narkoba, Polres Lahat Selamatkan Ribuan Orang

Hukum & Kriminal

Berita Populer: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK
error: Content is protected !!