LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat hasil informasi masyarakat kali ini berhasil mengamankan dua tersangka di Desa Manggul Kecamatan Lahat.
“Awal informasi itu, yakni salah satu rumah di Desa Mangggul itu sering terjadi transaksi narkotika,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (06/04).
Diterangkan Lispono, informasi itu dikembangkan dan usai diketahui sasaran dan ciri-ciri orang, lalu pada hari Rabu 01 April 2026 lalu sekira jam 00.10 wib Tim Satreskoba dibawah pimpinan Kanit Idik 1 Ipda Noprianto SH gelar operasi penangkapan.
Alhasil, lanjut Lispono, operasi penangkapan itu Tim Satreskoba mengamankan dua tersangka yakni SB (36) warga Desa Manggul Kecamatan Lahat dan HW (53) warga Blok C Bandar Jaya Kecamatan Lahat.
”Kedua tersangka tersebut saat gerebek sedang duduk di ruang tengah rumah, lalu dilakukan pengeledahan yang disaksikan Kepala Desa setempat,” sambungnya.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 0,24 gram terletak di atas lantai ruang tengah tepat didepan hadapan dua tersangkaka tersebut.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sabu yang didapat telah berada di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lispono.***YOZ









