LAHAT SUMSEL, MLCI – Tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Ganja kembali diungkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat menangkap satu pelaku berikut Barang Bukti (BB)
“BB tersebut sebanyak 4 empat paket kering daun ganja,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan SH MH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (07/03).
Penangkapan tersangka PH berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ganja lalu pada 5 Maret 2026 lalu tersangka berhasil terpantau di pinggir jalan depan SPBU Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat.
“Kemudian dilakukan penangkapan, namun tersangka berusaha kabur saat melihat personel Satresnarkoba dan berhasil di kejar, serta diamankan dan disaksikan oleh Scurity SPBU untuk dilakukan penggeledahan badan,” urai Lispono.
Ketika digeledah terhadap badan yang disaksikan oleh petugas Scurity dan masyarakat sipil, ditemukan BB 4 paket daun kering yang diduga narkoba jenis ganja dibungkus dengan kertas putih seberat bruto 46,27 gram di dalam kantong celana.
Lispono menerangkan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.
Selanjutnya tersangka PH beserta BB langsung diamankan ke ruang Satreskoba untuk dilakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat 1 (satu) huruf a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Uzu noner 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Lispono.***YOZ









