Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:02 WIB

Hendak Kabur, Pelaku Ini Digulung Satreskoba Polres Lahat Depan SPBU

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Ganja kembali diungkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat menangkap satu pelaku berikut Barang Bukti (BB)

“BB tersebut sebanyak 4 empat paket kering daun ganja,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan SH MH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (07/03).

Penangkapan tersangka PH berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ganja lalu pada 5 Maret 2026 lalu tersangka berhasil terpantau di pinggir jalan depan SPBU Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat.

Baca Juga!  Bupati Bursah Zarnubi Serukan Doa dan Solidaritas Palestina Dari Lahat Untuk Dunia

“Kemudian dilakukan penangkapan, namun tersangka berusaha kabur saat melihat personel Satresnarkoba dan berhasil di kejar, serta diamankan dan disaksikan oleh Scurity SPBU untuk dilakukan penggeledahan badan,” urai Lispono.

Ketika digeledah terhadap badan  yang disaksikan oleh petugas Scurity dan masyarakat sipil, ditemukan BB 4 paket daun kering yang diduga narkoba jenis ganja dibungkus dengan kertas putih seberat bruto 46,27 gram di dalam kantong celana.

Lispono menerangkan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

Baca Juga!  Gerak Cepat Kapolres Lahat, Kembali Berhasil Menangkap Tahanan Kabur

Selanjutnya tersangka PH beserta BB langsung diamankan ke ruang Satreskoba untuk dilakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat 1 (satu) huruf a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Uzu noner 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!