Jurnalis Meiky Pagua –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat berhasil ungkap kasus Tindak Pidana “Pengrusakan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana.
“Pengrusakan tanam tumbuh batang karet dilakukan tersangka sekitar 200 batang,” ujar Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK kepada media media ini melalui Kanit Pidsus, IPDA Chandra Kirana SH. Jumat (4/6/2021)
Dijelaskan IPDA Chandra, setelah cukup alat bukti, tersangka HI (60) pekerjaan tani warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Pagar Gunung, berhasil ditangkap pada kamis 3 juni 2021 sekira jam 12.30 Wib.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lahat berikut barang bukti berupa sebilah senjata tajam yang digunakan untuk menebang atau Pengrusakan guna dilakukan pemeriksaan dan menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.
IPDA Chandra mebeberkan kronologi kejadian pengrusakan pada Rabu, 26 Februari 2020 sekira jam 08.30 Wib di kebun karet dalam Desa Talang Sejemput Kecamatan Lahat Selatan milik korban Herman Sugiantoro (49) warga Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat.
Diterangkannya, pengrusakan tanam tumbuh batang karet sebanyak 200 batang yang dilakukan tersangka dengan cara menebangi tanaman batang karet milik korban tersebut menggunakan sebilah senjata tajam. Setelah itu oleh tersangka sebagian lahan tersebut telah ditanamai batang kopi.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 100 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polres lahat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas IPDA Chandra yang juga mantan Kanitres Polsek Kikim Timur ini.****









