Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:36 WIB

Rugikan Negara, Polres Lahat Bongkar Korupsi Dana Desa Rp. 362 Juta Lebih

LAHAT SUMSEL, MLCI – Unit Pidkor Sateskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus korupsi Dana Desa rugikan negara sebanyak Rp 362 juta lebih atau tepatnya sebesar Rp. 362.918.000,-.

“Kasus korupsi itu terjadi saat pengelolaan Dana Desa,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrK SIK MSi dan Kasi Humas AKP Mastoni SE kepada media ini melalui Kasubsi Penmas Lispono SH. Jumat (16/01).

Dijelaskan Lispono, pengelolaan Dana Desa merugikan negara yang dilakukan tersangka S selaku oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat pada Tahun Anggaran 2021.

“Kasus korupsi Dana Desa tersebut persisnya dalam kurun waktu bulan Januari hingga Desember 2021 terungkap berdasarkan APBDes Perubahan Desa Tanjung Dalam yang akan digunakan untuk 6 kegiatan,” sambungnya.

Baca Juga!  Ikrar 3 Pilar Kebangsaan Menuju Indonesia Unggul dan Sehat

Namun faktanya dari 6 kegiatan itu untuk pembangunan Polindes tidak selesai dikerjakan bahkan ada kegiatan yang direalisasikan tapi tidak sesuai anggarannya oleh Tersangka S.

“Sehingga perbuatan tersebut berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Inspekotrat Kabupaten Lahat merugikan keuangan negara sebesar Rp.362.918.000,-,” lanjut Lispono.

Dihadapan penyidik, tersangka S menerangkan Dana Desa itu digunakannya untuk kepentingan pribadi yaitu untuk biaya pencalonan kembali sebagai Kepala Desa Tanjung Dalam dan untuk membuka usaha sebagai pengepul karet.

Dalam pengungkapan perkara, penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen dokumen terkait Pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam Tahun Aanggaran 2021.

Baca Juga!  Pengembangan, Tim Walet Polres Lahat Ciduk Dua Pengedar Narkoba Ini

“Pak Kapolres menghimbau agar aparatur negara menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara secara bijak dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Lispono.

Apabila ditemukan penyimpangan anggaran negara maka Penyidik tindak pidana korupsi Polres Lahat akan memproses sesuai aturan yang berlaku.

“Atas perbuatannya, tersangka S disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Lispono.***D4F

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Mes Karyawan Perusahaan, Satreskoba Polres Lahat Amankan 8 Paket Sabu

Hukum & Kriminal

Kemahiran Team Polsek Kota Agung – Lahat Berhasil Tangkap Pencuri Emas Rp.150 Juta

Hukum & Kriminal

Tangani Empat Kasus, Polres Lahat Masih Selidiki Karhutla Bukit Senubut

Hukum & Kriminal

Tersandung Narkoba, Usai Wanita Ini Dua Pria Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Amankan Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Pengakutan BBM

Hukum & Kriminal

Terduga Edarkan Sabu di Pasar Baru Diamankan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Narkoba, Polres Lahat Selamatkan Ribuan Orang

Hukum & Kriminal

Berita Populer: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK
error: Content is protected !!