Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:03 WIB

Team Walet dan Unit Reskrim Polsekta Lahat Tangkap Pengedar Sabu Paket Besar

LAHAT SUMSEL, MLCI – Unit Reskrim Polsek Kota (Polsekta) Lahat bersama Tim Walet Sat Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus narkotika Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Lahat Selatan.

“Penangkapan tersangka tepatnya saat berada di salah satu pondok di Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (29/5).

Dikatakan Lispono, penangkapan tersangka pengedar sabu berinisial OAS (30) warga Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat ini bermula kemarin pagi Rabu 28 Mei 2025 dari laporan Bantuan Polisi (Banpol).

“Laporan Banpol tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kapolsekta Lahat AKP Edi Surisno SH, Kanit Reskrim Polsekta Iptu Buddi Agus SE, Kanit I Ipda Yuliandri dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH dengan membentuk beberapa personil dalam Team Gabungan,” tambahnya.

Baca Juga!  Ancam Korban Dengan Senjata, Pelaku Ini Berhasil Diciduk Tim Reskrim Polsekta Lahat

Tak menunggu waktu lama, dihari yang sama sekira pukul 10.15 Wib Team Gabungan gelar Operasi Penangkapan di salah satu Pondok tepatnya di Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan dan berhasil amankan tersangka OAS.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 84,42 gram dan 35 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat 10,25  gram,” terang Lispono.

Selain itu, lanjutnya, Team juga menemukan 6 ball plastik klip berwarna bening, 1 buah pipet ujung runcing berwarna hitam, 1 buah timbangan digital merk ACIS warna putih, 1 buah timbangan digital merk Digital Scale warna hijau, 1 buah tas slempang warna hitam merk Black Id, 1 buah tas slempang warna hitam merk Eiger.

Baca Juga!  Untung Angkut Batubara Dijanjikan, Ratusan Juta Lenyap

Kemudian didapat juga barang bukti 1 unit Handphone android merek Realme 13PRO warna hitam serta uang tunai senilai Rp 300 ribu.

Saat ini tersangka OAS dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

“Status hukum OAS sebagai tersangka pengedar sabu dan pasal yang dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.***(Humres)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Tersangka 5 Paket Sabu Saat Duduk di Kamar Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!